Kurangi Mobilitas dan Tunda Berpergian Saat Pergantian Tahun Nanti
![](https://matapublik.co/wp-content/uploads/2021/11/Lokasi-wisata-Palembang-7-780x405.jpg)
PALEMBANG – Sejalan dengan kebijakan Pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada libur panjang Natal dan Tahun Baru mendatang. Masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitas saat pergantian tahun nanti khususnya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda kepada wartawan, di Kantor Walikota Palembang, Rabu (24/11/2021). ‘’Imbauan ini sebagai upaya tindakan pencegahan penularan COVID-19. Apalagi, saat ini Kota Palembang sudah berada zona hijau,’’ ujar Fitrianti.
Menurut Fitrianti, biasanya momentum libur panjang akhir tahun dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur keluar kota. Tentu jika masih dalam kondisi pandemi COVID-19, perlu kewaspadaan. Salah satunya dengan mengurangi mobilitas atau menunda berpergian.
‘’Ini sebagai upaya antisipasi mencegah virus corona jenis baru yang mulai merebak,’’ tegas Wawako lagi.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang, Ftrianti mengimbau, sebaiknya menikmati liburan panjang akhir tahun bersama keluarga di rumah.
‘’Kita sudah membuat kebijakan melarang pegawai negeri atau ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Palembang untuk cuti atau izin keluar kota. Khususnya pada saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjelang akhir tahun nanti,’’ tegasnya.
Terpisah, Ahmad Ikhsan Sanusi salah satu ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palembang menyambut baik adanya kebijakan penerapan PPKM level 3.
‘’Ya kita sebagai ASN akan mengikuti kebijakan tersebut. Sebab upaya tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19. Kita berharap semua bisa mengikuti program pengendalian pandemi berjalan sesuai harapan bersama,’’ujar Ikhsan.
Dikatakannya, untuk mengurangi mobilitas, selain mengimbau warga kota juga membuat membatasi fasilitas umum serta objek wisata yang dapat menimbulkan kerumunan.
‘’Ya jika bukan masyarakat yang ikut mendukung siapa lagi. Kami sebagai ASN tentu akan menjadi contoh dalam mematuhi aturan selama penerapan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti. Caranya, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam berbagai aktivitas di luar rumah,’’ ungkapnya lagi. (dnn)