BANYUASINSUMSEL

Lagi Soal PDAM, Resimen : Surat Terbuka untuk Wakil Rakyat

 

 

BANYUASIN – Resimen Masyarakat Miskin Banyuasin (RMMB) Kembali membentangkan spanduk ukuran besar di Jalan Palembang – Betung, Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, meminta Wakil Rakyat (DPRD) bersikap terhadap iuran PDAM Tirta Betuah.

 

“ Aturan PDAM, mencekik rakyat kecil, selain warga diminta membayar tunggakan selama 7 bulan hingga jutaan rupiah, juga besarnya amandemen yang dikenakan terhadap konsumen,” Tegas Sepriadi Pratama, selaku Ketua RMMB, Jumat (8/11/19).

 

Lihat Juga  Dewan Sidak, Masih Ditemukan Aktivitas Galian di Air Batu

Dia melanjutkan, Persoalan Denda selama 7 bulan, dan denda Amandemen aturan yang mencekik masyarakat.

 

“ Selama 7 bulan air tidak mengalir ke pemukiman warga dampak dari pembangunan pertagas, dan warga diminta membayar, kemudian Amandemen setiap Kepala Keluarga membayar sebesar Rp 65 ribu rupiah, ini tidak rasional, dimana wakil rakyat kami, ditangan mereka warga berharap, aturan tersebut segera dihapuskan,” ucap dia lantang, seraya menyebutkan spanduk tersebut sebagai surat terbuka untuk wakil rakyat.

 

Lihat Juga  Pj Bupati Apriyadi Minta Progress Program OPD laporan Perhari seluruh Program kerja dilapangan 

Kemudian daripada itu, Lanjut Sepriadi, Resimen kembali menagih janji Bupati, bahwa setelah 6 bulan manajemen PDAM Tirta Betuah akan dievaluasi.

 

“ Terlebih lagi,Dewan segera melakukan audit ganti rugi dari pihak pertagas, dari anggaran hingga harga satuan pipanisasi jaringan di beberapa titik di Kecamatan Talang Kelapa,” kata dia

 

Sementara pihak pihak Direktur PDAM Tirta Betuah, belum memberikan konfirmasi, soal adanya tuntutan warga tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker