BANYUASIN – Warga di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa
Kelurahan, tepatnya di RT 46 / RW 07 depan gerbang SMA 1 Talang Kelapa, Mengeluhkan Bangunan ruko dibangun di sempadan jalan, sehingga menyulitkan warga sekitar dan siswa untuk melintas di jalan tersebut.
Informasi dihimpun, Bangunan ruko sebelumnya dibangun oleh Developer Perumahan Sukamoro Residence sejak tahun 2013 lalu. Kemudian oleh pemilik ruko dibangun kembali dengan menggunakan lahan sempadan jalan, sehingga akses keluar masuk warga dan siswa SMA 1 Talang Kelapa terhalang oleh bangunan tersebut.
Nachung Tajuddin, ketua RT 46, mengatakan, pemilik ruko sebelumnya sudah mendapat surat teguran dari Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa, melalui Kelurahan Sukamoro.
“ Beberapa bulan lalu, pihak kelurahan Sukamoro sudah memberikan surat teguran kepada pemilik ruko, untuk segera melakukan pembongkaran, karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan Perda seharusnya sudah dilakukan, sehingga tidak ada lagi pembangunan yang tidak melihat aspek lingkungan,” kata Nachung.
Sambung dia, sepenuhnya persoalan ini diserahkan ke pihak Kelurahan untuk. Pihaknya juga sudah memberikan teguran secara lisan kepada pemilik ruko.
“ Apapun keputusan Pemerintah tentu kami mendukung sepenuhnya. Bahkan kami juga pernah memberikan himbauan kepada pemilik ruko secara lisan,” jelas dia.
Terkait persoalan tersebut, Lurah Sukamoro Kemas Dhoriman, mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait bangunan ruko menggunakan sempadan jalan berlokasi di depan SMA 1 Talang Kelapa.
“ Sudah mendapat laporan, bahkan pemilik ruko sudah mendapatkan teguran lisan, agar bangunan tersebut dilakukan pembongkaran oleh pemilik ruko,” kata Pak Lurah beberapa waktu lalu
Jika masih belum dibongkar, maka akan dilakukan teguran kedua dan ketiga, jika masih tidak digubris oleh pemilik, maka pihaknya akan menerjunkan Polisi Pamong Praja akan membongkar ruko tersebut.
“ Kalau teguran secara lisan dan tertulis masih tidak dihiraukan oleh pemilik ruko. Dengan tegas kita akan lakukan pembongkaran paksa. Karena bangunan tersebut menyalahi aturan dan berdampak kepada warga dan siswa melintas di jalan tersebut,” tegas dia. (*)