KESEHATAN

Larangan Mudik Nataru, Penyekatan Wilayah Perbatasan

PALEMBANG – Menekan penyebaran cobid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Palembang bakal melakukan penyekatan kendaraan disejumlah ruas wilayah perbatasan keluar masuk Kota Palembang.

Hal ini menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, disebutkan seluruh daerah harus menerapkan PPKM Level 3 selama libur Matal dan tahun baru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

‘’Kita akan pertimbangkan untuk melakukan penyekatan. Masih koordinasi dengan pihak terkait untuk penyekatan diwilaya perbatasan kota. Mengenai teknisnya nanti akan dibahas lagi,’’ ujar Harnojoyo, Walikota Palembang.

Dijelaskan Harnojoyo, dalam instruksi tersebut melarang masyarakat untuk mudik selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). “Soal penyekatan akan kita lihat dulu instruksinya seperti apa,” katanya.

Lihat Juga  Aturan Terbaru PPKM, Diknas Sesuaikan Kalender Pendidikan

Sementara dalam Inmendagri tersebut tertulis bahwa kepala daerah melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Lihat Juga   Menteri, Artis Hingga Ulama Ikut Divaksin Bersama Presiden

Dari kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Kota Palembang telah melarang pegawai baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar Palembang. Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup. Sementara mall dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan. “Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya. (dnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button