POLITIK

Lebih 40 Cabor Gugat SK 196, KONI Sumsel Kehilangan Legitimasi

PALEMBANG – Lebih dari 40 cabor berkumpul pada pertemuan pertama dan 30 cabor serta KONI kabupaten/kota menyatakan siap menyampaikan pernyataan yang sama mosi tak percaya kepada kepemimpinan Gunhar. Otomatis secara secara de fakto sudah kehilangan legitimasi sebagai calon Ketua KONI Sumsel.

Kuasa hukum M. Asrul Indrawan yakni Mualimin Pardi Dahlan menegaskan, tidak mengakui SK no.196 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang susunan personalia pengurus KONI Sumsel masa bakti 2023 – 2027.

Dengan tiga alasan yakni pertama, bahwa keputusan ini di luar kesepakatan serta jelas-jelas ada pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 ayat 2 huruf h juncto pasal 35 ayat 2 huruf e tentang anggaran rumah tangga KONI.

Karena di situ jelas, keputusan diambil dengan dua cara, pertama musyawarah mufakat dan dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat. Maka dilakukan pemungutan suara atau voting. Saat itu keputusan tentang penempatan posisi Ketum adalah Gunhar dan M. Asrul Indrawan sebagai Sekum adalah keputusan berdasarkan hasil kesepakatan yang yang disahkan dalam sidang Musprovlub KONI Sumsel. Bahkan disetujui oleh seluruh anggota yang punya kedaulatan tertinggi di KONI.

Lihat Juga  Hasil Penghitungan KPU Kota Palembang, Paslon Harno-Fitri Tetap Unggul

Kemudian kedua, susunan personalia yang ada tidak mencerminkan upaya peningkatan pembinaan prestasi atlet.

“Banyak diantaranya orang-orang yang tidak punya kompeten dibidangnya. Ini sangat dikhawatirkan terutama oleh cabor-cabor sebagai anggota KONI yang berjibaku selama ini dalam melakukan peningkatan kerja dan program demi prestasi atlet,” tuturnya.

Kemudian sambung dia, ketiga ada pelanggaran lain selama proses misalnya, TPP tidak ada Legitimasi, SK-nya tidak ada, termasuk kalau kita mau fair ada upaya-upaya manipulasi terhadap persyaratan calon.
Sepanjang anggota setuju dengan adanya kemufakatan, maka itu bisa dikesampingkan.

Dia menuturkan, dari penolakan ini pihaknya akan mengambil langkah-langkah, afa tiga langkah pertama pihaknya mendesak KONI pusat agar meninjau ulang kekeliruan ini, itu sudah ada dalam diktum ketiga dalam keputusan SK.

Kedua seiring sejalan dengan dengan keinginan itu kami akan mengambil upaya hukum, salah satunya sengketa hukum ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang itu dasarnya juga jelas dalam pasal 41 anggaran dasar karena materinya tentu terdapat pelanggaran-pelanggaran AD ART termasuk juga perbedaan penafsiran.

Lihat Juga  KPU Resmi Tetapkan Herman Deru - Mawardi Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018-2023

Juga kemungkinan dugaan tindak pidana yang dilakukan selama proses berlangsung maupun upaya-upaya ke pengadilan umum maupun pengadilan PTUN.
Ketiga mengambil langkah menyatakan Mosi tidak percaya atas kepengurusan saat ini menggunakan ketentuan pasal 29 anggaran dasar untuk pasal 36 ayat 2 anggaran rumah tangga KONI bahwa 2/3 anggota punya hak untuk mengajukan dan dalam 30 hari tidak dilaksanakan maka 2/3 anggota yang mengusulkan berhak menyelenggarakan Musorprovlub secara sah dan dibenarkan.

“Untuk diketahui sampai per hari ini (29/12/23) sudah ada 41 dukungan dari cabor anggota KONI Sumsel dan akan terus bertambah yang menyatakan siap menyatakan Mosi tidak percaya dan mendorong untuk dilaksanakan Musyawarah luar biasa,” bebernya. (Rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker