Libur Nasional, Wali Kota Imbau Unit Kerja Tetap Beri Pelayanan
MataPublik.co, PALEMBANG – Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengimbau semua unit kerja atau satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tetap memberikan pelayanan publik pada Rabu, 17 April 2019.
Pemerintah, melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan hari Rabu, 17 April 2019, sebagai hari libur nasional karena pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pada hari itu, warga Indonesia, secara serentak akan memilih anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPRD Kabupaten), dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Imbauan Wali Kota Palembang itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Wali Kota Harnojoyo, pada 15 April 2019. “Bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan air minum.
Juga pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlak,” demikian inti isi surat edaran Wali Kota Palembang. (iuy)