Lima Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara
MataPublik.co, PALEMBANG – Lima Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang diyakini terbukti secara sah bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang pada Pemilu 2019. Mereka diduga melanggar Pasal 510 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 KUHP.
Kelima komisioner tersebut dituntut pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Kamis (11/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Ursula Dewi, menyebutkan, terdapat hal yang memberatkan dalam penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 lalu. Kelima terdakwa terbukti tidak secara cermat saat melakukan verifikasi yang menentukan dilaksanakannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau tidak yang menyebabkan hilangkan hak pilih warga negara. “Fakta persidangan dari saksi perbuatan, mereka (lima komisioner KPU Kota Palembang) terbukti sebagaimana yang didakwakan,” kata dia.
Pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Namun, kata dia, pihak penuntut umum mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan kepada terdakwa. “Yang meringankannya lebih banyak. Salah satu yang meringankan adalah para terdakwa ini telah berperan dalam pelaksanaan pemilu 2019 di Palembang,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak menjerat para terdakwa dengan pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena bersifat alternatif. “Jadi kita memilih dakwaan yang langsung mengenai kepada terdakwa,” kata dia.
Sementara itu, ketua majelis hakim Erma Suharti, mengatakan bahwa para terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman pidana penjara apabila dalam waktu percobaan selama satu tahun tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lainnya. “Sidang dilanjutkan besok Jumat (12/7) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis,” tuturnya. (aza)