Kasasi Ditolak, MA Putus Bebas Dahlan Iskan
MataPublik.co, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Dahlan Iskan, dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Perkara dengan nomer register 3029 K/PID.SUS/2018, menolak kasasi yang diajukan jaksa.
Dengan putusan MA tersebut, Dahlan tetap divonis bebas sesuai putusan di tingkat banding. “Amar putusan tolak,” dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (30/4/2019).
Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Duduk sebagai hakim yakni, Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya, menolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dengan begitu, putusan bebas ditingkat banding dikuatkan. (dai)