NASIONAL

Kasasi Ditolak, MA Putus Bebas Dahlan Iskan

MataPublik.co, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Dahlan Iskan, dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Perkara dengan nomer register 3029 K/PID.SUS/2018, menolak kasasi yang diajukan jaksa.

Dengan putusan MA tersebut, Dahlan tetap divonis bebas sesuai putusan di tingkat banding. “Amar putusan tolak,” dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (30/4/2019).

Lihat Juga  Petani Menjerit Harga Sawit Rp550-600/kg

Dalam website tersebut, kasasi ditolak pada 22 April 2019. Duduk sebagai hakim yakni, Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Lihat Juga  IPPSI Gelar Konfrensi dan Kongres Nasional IX Bersama Stisipol Candradimuka Palembang

Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya, menolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dengan begitu, putusan bebas ditingkat banding dikuatkan. (dai)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker