Masa Penahanan Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Diperpanjang 30 Hari
PALEMBANG – Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung dari tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022.
Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin salah satu tersangka dugaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Penindakan KPK.
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Selain Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Dua tersangka itu yakni, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari.
Untuk diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin saat ini, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam perkara tersebut, Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin diduga dijanjikan sejumlah uang oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar perusahaan miliknya memenangkan lelang empat proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Musi Banyuasin. (mnn)