Masa Tenang, Panwascam IT II Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Tidak Terdaftar di DPT Masih Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya
MataPublik.co, PALEMBANG- Seteleh melewati masa tenang, pada Rabu (27/06/2018) warga negara yang mempunyai hak pilih akan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Sebelum itu, pada masa tenang Panwaslu Kota Palembang melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye, mulai Senin (25/06/2018)
“Setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, baik KPU, Kesbangpol Kota Palembang, Kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan juga Timses Pasangan Calon Walikota. Penertiban atribut dan alat peraga kampanye sudah dilakukan sejak malam tadi, dan akan terus dilakukan oleh panitia pengawas di setiap kecamatan hingga H-1 pencoblosan,” ujar Ketua Panwaslu Kota Palembang M. Taufik.
Lebih lanjut Taufik juga mengharapkan peran serta dari timses masing -masing calon juga secara sukarela ikut menertibkan atribut dan alat peraga kampanye.
“Salah satu kendala dalam menertibkan atau menurunkan billboard dan baliho yang berukuran besar kurangnya alat berat. Untuk itu, sangat dibutuhkan kerjasama dari pihak terkait, serta pendukung atau tim sukses masing-masing calon kami himbau secara sukarela untuk ikut melakukan penertiban,”imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama M. Taufik juga menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan KPU Kota Palembang Nomor: 611/PL.03.6-SD/1671/KPU-Kot/VI/2018 perihal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 di Kota Palembang.
“Ketika waktu pencoblosan, 27 Juni 2018 nanti bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT, cukup dengan membawa formulir model C6-KWK sudah bisa melakukan pencoblosan, walaupun tidak membawa Surat Keterangan Kependudukan atau KTP-El. Tentunya pihak KPPS memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar warga setempat yang sesui dengan formulir model C6-KWK.
Kemudian bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT yang tidak mendapatkan formulir model C6-KWK masih bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB yang dimasukkan pada daftar pemilih tambahan (DPTB), dengan syarat harus membawa Surat Keterangan Kependudukan atau KTP-El, tentunya sudah dipastikan bahwa memang benar warga setempat,”terangnya.
“Tentunya kita semua mengharapkan Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan sukses, aman, damai, adil dan jujur, serta partisifasi masyarakat juga tinggi. Jangan sampai ada masyarakat kita tidak bisa menggunakan hak pilihnya “pungkasnya.
Sementara di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang juga dilakukan penertiban alat peraga kampanye selama masa tenang ini. Komisioner Panwaslu Kecamatan ilir Timur II, M Haris SE sebagai ketua dibantu M Kherni SE dan Kawar DS S.sos anggota komisioner serta didukung PPL se kecamatan IT II. (din)