BANYUASIN – Belasan Pemuda menamakan diri Gabungan Aliansi LSM dan Ormas bersatu Kabupaten Banyuasin, Rabu (3/7/19) berkoar – koar di gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, menuntut mengkaji ulang dokumen Pinjaman dana senilai Rp 288 miliar.
Jurnal Equinsah, dalam operasinya menyampaikan, meminta kepada DPRD Banyuasin, mengkaji lagi dokumen pinjaman dana ke Kemendagri, disinyalir dokumen tersebut cacat hukum.
“ Jangan sampai dua lembaga Negara baik Legislatif dan Pemerintah Kabupaten seakan tutup maka dengan persoalan besar seperti ini. Maka kami meminta kepada DPR membuka kembali dokumen risapa pada tanggal 27 November, agar semuanya terang benderang,” teriak Jurnal di gedung Rakyat.
Sementara itu Suhaimi selaku Koordinator Lapangan, dalam alainya menyampaikan, mengapresiasi kinerja DPRD Banyuasin untuk mempercepat Pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Namun administratif harus sesuai dengan aturan.
“ Kita tidak mempersoalkan anggaran 288 yang akan direalisasikan untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Banyuasin, namun mekanisme harus sesuai dengan aturan. Agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” lugas dia lantang.
Sementara itu Heryadi H M Yusuf Wakil Ketua DPRD Banyuasin dari Fraksi PAN, mengatakan, dalam pembahasan tersebut sudah disetujui oleh semua fraksi dan tidak ada satupun yang menolak dari sejak awal.
“ Bahkan adanya persetujuan dari faksi masing – masing dan persetujuan dari Pimpinan DPRD, namun hal yang wajar di dalam 45 anggota DPRD ada yang sepakat dan ada yang tidak, karena memiliki kepentingan politik masing – masing,” tegas Heryadi dengan nada tinggi (*)