
MataPublik.co, PALEMBANG – Massa aksi dari sejumlah organisasi memperingati Hari Tani Nasional, Senin (24/9). Mereka mengkritik program reforma agraria yang diterapkan pemerintahan Joko Widodo. Program sertifikasi tanah yang dilakukan oleh pemerintah dinilai bukan penerapan reforma agraria. Sertifikasi tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah.
“Reforma agraria palsu karena tidak sedikit pun mengubah monopoli tanah yang dilakukan oleh perusahaan besar,” kata Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sujak Supriyadi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (24/9).
Mereka menolak seluruh aturan terkait reforma agraria, seperti Perpres Reforma Agraria dan Inpres tentang Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria.
Massa aksi juga menuntut penghentian perpanjangan dan pencabutan hak guna usaha (HGU) perkebunan serta izin usaha pertambangan besar milik korporasi.
Dalam aksinya, mereka juga menuntut negara agar menghentikan segala teror terhadap rakyat. “Hentikan tindakan teror negara terhadap rakyat dan bebaskan seluruh petani dan aktivis yang dipenjara negara karena perjuangan menuntut hak demokratis,” kata Sujak.
Secara khusus, massa aksi juga menuntut Jokowi menyelesaikan kasus sengketa tanah di Pulau Sangiang, Banten. Sujak menjelaskan permasalahan di Sangiang terjadi karena ada perusahaan yang mengklaim lahan di pulau tersebut. “Kembalikan Pulau Sangiang sebagai tanah hak ulayat dan penuhi hak warga Sangiang yang ditindas oleh aturan pemerintah yang merugikan rakyat,” katanya.
Selain menuntutpemerintah pusat, massa aksi teresbut juga menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan program penggusuran di Jakarta berkedok Proyek Strategis Nasional, penanggulangan banjir, penataan kota, dan sebagainya.
Selain itu, Anies juga dituntut menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. “Hentikan kelanjutan reklamasi untuk pembangunan pulau-pulau di Teluk Jakarta dan berikan ganti rugi yang adil bagi rakyat akibat proyek reklamasi,” katanya.
Aksi yang juga diikuti kelompok petani, buruh, dan aktivis mahasiswa ini akan digelar hingga ke depan Istana Negara. Hari Tani Nasional dirayakan setiap 24 September, sebagai pengingat pada tanggal itu di tahun 1960, Presiden Sukarno menetapkan Undang-undang Pokok Agraria. (iuy)