SUMSEL

Masyarakat Berhak Mendapatkan Setiap Informasi Secara Luas

MataPublik.co, PALEMBANG – Pendaftaran Seleksi calon anggota/komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2023 resmi ditutup hari ini, Kamis, (13/6/2019) pada pukul 16.00 WIB. Penutupan ini dilakukan karena jumlah pendaftar telah memenuhi kuota minimum. Dari data Sekretariat Panitia Seleksi telah terdata lebih dari 35 orang pendaftar yang telah menyerahkan berkas/dokumen persyaratan.

Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel telah menggencarkan sosialisasi dan pengumuman seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel sejak 22 Mei 2019 lalu.

Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumsel diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik PIP Amrullah, S.STP., M.Si, dalam live dialog Interaktif pada Program Acara Warung Wak Ebok di Stasiun Televisi PAL TV, Rabu, (12/6/2019).

Dia mengatakan KI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan. “Sengketa informasi terjadi apabila suatu lembaga atau badan publik tidak berkenan memberikan informasi yang diminta pemohon,” jelasnya.

Lihat Juga  Ario Ditemukan Membusuk di Dalam Sungai

Komisi Informasi bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. Dikatakannya semua masyarakat berhak untuk mendapatkan setiap Informasi secara luas, tentang pelayanan publik salah satunya tentang pendidikan.

Berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.   “Ada pembatasan informasi terhadap beberapa informasi yang bersifat rahasia, dan berkaitan dengan keamanan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Seleksi KI Prov. Sumsel Dr. Feriansyah mengatakan persyaratan pendaftaran KI Sumsel yaitu WNI, memiliki integritas, dan tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan pengadilan. Selain itu, diperlukan seseorang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi atau badan publik. “Calon pelamar harus punya pengalaman di badan publik, misalnya dia dulu pernah di pemerintahan, lembaga, komisi-komisi lain, dan berusia paling rendah 35 tahun,” jelasnya.

Lihat Juga  Jalan Simpang Belimbing-PALI, Pintu Utama Hubungkan 5 Kabupaten Sekaligus

Setiap calon peserta harus melalui 6 tahapan tes untuk dapat diterima sebagai komisioner KI. Dari seluruh pelamar hanya akan diterima sebanyak 5 orang. “Melalui tahapan ini kita berharap akan mendapatkan SDM yang berkompetensi baik,” katanya.

Akademisi, Prof. Isna Wijayani, M.Si., Ph.D., berharap agar pengelolaan informasi dapat tersampaikan dengan baik, maka dibutuhkan kerjasama yang baik bersama media untuk membantu mensosialisasikan informasi-informasi yang dapaat mencerdaskan masyarakat. (ikn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker