Matapublik.co – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Mawardi Yahya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditujukan untuk Penduduk Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa, 18 Desember 2018.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangkaian Penyerahan DIPA petikan, Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019.
Setelah penandatanganan kesepakatan ini Gubernur pun meminta Bupati/Walikota di Sumsel menindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan setempat untuk mencapai cakupan semesta (universal Health Converage/UHC) selambat-lambatnya enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,”ungkap HD.
Dijelaskan HD dalam Perpres tersebut diatur bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Keseharan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS.
“Konsekuensinya ada Perpres tersebut maka jaminan kesehatan daerah di Sumsel yang selama ini dikenal dengan Jamsoskes, mulai 1 Januari 2019 nanti diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, H Herman Deru meminta pada masa transisi ini seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Sumatera Selatan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
“Bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki kartu peserta BPJS tetap dapat berobat, cukup dengan menunjukan KTP. Karena itu pihak rumah sakit dan puskesmas kita minta dapat memberikan pelayanan secara maksimal,”tandasnya.
Reporter: Muhammad Dudin
Editor: Kawar Dante