POLITIK

Ijtima Ulama Bahas Diskualifikasi Pasangan Calon Jokowi-Ma’ruf

MataPublik.co, JAKARTA – Pembahasan aspek hukum dalam ijtima ulama dan Tokoh Nasional 3 mengangkat potensi permintaan diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Langkah ini dinilai bisa diambil jika mereka bisa mendorong Badan Pengawas Pemilu membuktikan adanya kecurangan di pemilihan presiden 2019.

“People power itu gerakan masa untuk mendorong supaya Bawaslu menggunakan kewenangannya membuktikan dan memeriksa berbagai kecurangan,” kata Munarman dalam konferensi pers di lokasi, Rabu, 1 Mei 2019, di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Munarman yang juga juru bicara Front Pembela Islam tak hadir sendiri. Ia datang bersama ahli hukum  Abdul Khair Ramadan. Menurut Munarman, sesi pemaparan aspek hukum ini melanjutkan pembahasan sesi sebelumnya, yang membahas bukti dan data kecurangan di pilpres.

Ada lima jenis sengketa pemilu dan proses hukumnya yang dibahas Munarman dan Abdul Khair Ramadan. Dari sana, mereka mengambil kesimpulan bahwa sengketa yang melibatkan kecurangan, yang merupakan ranah Bawaslu, merupakan yang paling terasa di pemilu ini.

Lihat Juga  Sengketa Pilpres, Kubu 02 Yakin Menang di MK

“Karena kita nilai berdasarkan sesi sebelumnya ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Tadi maka menurut Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 463. Maka itu saluran penyelesaiannya diadukan pada Bawaslu,” kata Munarman.

Bawaslu akan didorong untuk membuktikan bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif memang dilakukan oleh pasangan calon presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Jika sudah dibuktikan Bawaslu, kata Munarman, maka Komisi Pemilihan Umum tinggal mengeksekusi sanksinya saja. “Menurut ayat 4 dan ayat 5 itu, (sanksinya) adalah diskualifikasi. Pembatalan pasangan calon kalau bahasa Undang-Undangnya. Itu sanksi terberat,” kata Munarman.

Lihat Juga  Paripurna DPRD Sumsel dengan Agenda Jawaban Gubernur Mengenai Tanggapan Fraksi-fraksi terhadap Empat Raperda

Ia berujar langkah ini sudah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang dan bukan bentuk makar. Ia menilai hal ini sudah sangat konstitusional. “Sehingga tuntutan kita sekarang mengarah pada pembatalan pasangan calon. Yaitu pembatalan pasangan calon 01,” kata dia.

Saat ini diskusi masih berlangsung. Agendanya mendengar pandangan dari ulama-ulama terkait kondisi pasca pilpres ini. “Jadi sekarang diskusinya mengarah pada upaya kita adalah melakukan saluran hukum. Gerakan yang disebut gerakan umat tadi,” kata Munarman.

Sekitar pukul 16.30 WIB, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ikut bergabung di Ijtima Ulama ini. Ia didampingi oleh Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional Amien Rais, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, dan Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon. (kjh)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker