Uncategorized

Melewati Tenggang Waktu, Permohonan Sarimuda-Abdul Rozak Ditolak

Hasil sidang putusan MK setebal 74 halaman

MataPublik.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan pemohon perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang, yang diajukan sarimuda-Abdul Rozak, ditolak. Otomatis, pihak terkait dalam hal ini Harnojoyo-Fitri dipastikan menjadi walikota Palembang periode 2018-2023.

Hal itu diketahui dari salinan putusan sidang nomor putusan Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 di website Mahkamah Konstitusi.

Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka eksepsi termohon dan pihak terkait mengenaik tenggang waktu beralasan menurut hukum.

Karena itu berkenaan dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak diperimbangkan.

Dalam amar putusan mengadili, dalam eksepsi

  1. Menerima eksepsi pihak terakit berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
  2. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Sedangkan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.

Begitu bunyi salinan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang.

Dalam sidang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar KPU Palembang, Rabu (4/7) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada kota Palembang Tim Nomor urut 2 Sarimuda – Abdul Rozak (Sadar) memutuskan Walk Out (WO).

Tim sadar memilih WO karena terindikasi banyak kecurangan dan cacat hukum dalam Pilkada 27 Juni 2018. Juru Bicara Tim Sadar, Dr Kuatno mengatakan, pihaknya menolak dan membatalkan hasil Pilkada Palembang tanggal 27 Juni. “Kami meminta KPU Palembang agar melaksanakan Pilkada Ulang Kota Palembang,” kata Kuwatno, Rabu (4/7), seperti dilansir tribunjakarta.com.

Lihat Juga  2019, Jemaah Haji Bank Sumsel Babel Meningkat

“Ia menjelaskan, dari penetapan DPS, DPS-HP, DPT tanggal 19 Mei 2018, DPT-HP, masih terdapat 278.132 pemilih ganda. “KPU Palembang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Palembang. “Ini banyak kecurangan dan cacat hukum,” ujarnya.

Pemilih ganda sebanyak 278.132 mengakibatkan banyak warga Palembang yang tidak masuk dalam DPT. Mata pilih yang sesungguhnya berdasarkan data KPU Kota Palembang berjumlah 1.113.249 dikurangi pemilih ganda 278.132, terdapat selisih 835.117.

“Hal ini sungguh tidak masuk akal, karena mata pilih pada Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2018 jauh lebih kecil dari Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2013 sebesar 1.121.680,” ungkapnya.

Sisa surat suara sebanyak 278.132, ditambah 2,5% sisa surat suara, harusnya dimusnahkan sebelum pencoblosan dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon. “Dengan tidak dimusnahkannya surat suara sebanyak 278.132, terjadi pemanfaatan terhadap data pemilih ganda,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, C1-KWK yang kami terima tidak berhologram dan sebagian besar tidak asli atau hanya fotocopy, mengakibatkan rentannya indikasi pemalsuan C1-KWK oleh Penyelenggara Pilkada Palembang.

Terdapat kotak suara yang di dalamnya, tidak terdapat C1-Plano dan atau tidak terdapat C1-KWK, sehingga tidak bisa dicocokkan antara C1-Plano dan C1KWK yang dipegang oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon.

“Banyak didapati terdapat Kotak suara yang tidak disegel dan kotak suara yang sudah dalam keadaan terbuka (tidak ada kunci/gembok). Ada kotak suara yang di bawa dan dibuka di luar tempat penyelenggaraan tanpa dihadiri oleh saksi Paslon,” katanya.

Lihat Juga  Ajak Keluarga Naik LRT, Herman Deru Berdesak-desakan dengan Penumpang Lain

Kuwatno menambahkan, adanya penukaran kotak suara di PPK yang dilakukan oleh salah satu Timses Pasangan Calon, secara leluasa tanpa adanya pengawasan dari penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan (PPK, Panwascam dan Aparat Keamanan). “Banyaknya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi, Pihak Penyelenggara diduga melakukan Pembiaran dan memberi kesempatan terjadinya kecurangan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Palembang Syarifuddin pihaknya tetap melakukan rekapitulasi meski ada keberatan dan walkout dari saksi paslon yang ada, hal ini dilakukan sesuai tahapan yang diatur PKPU nomor 9 tahun 2017.

“Sanggahan tim paslon ada mekanisme, dan tuntutan mereka sudah disampaikan ke Panwaslu dan KPU. Tapi kita tidak bisa menentukan untuk PSU, sebab hanya ada dua alasan bagi kami, yaitu putusan dari pengadilan dan rekomendasi Panwaslu,” jelasnya, seraya rekap baru 3 Kecamatan yang selesai untuk Pilgub Sumsel

Ditambahkan Syarifuddin, soal DPT Palembang yang dipermasalahkan, hal itu sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei lalu, dan telah diarsis petugas di lapangan. “DPT yang ada, jika ada ganda telah kita arsis, tetapi jumlah DPT tidak berubah. Selain itu, softcopy kita bagi dan mereka yang minta,” tuturnya.

Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Palembang, M Taufik menerangkan jika ada tim saksi paslon yang menolak hasil Pilkada untuk menyalurkannya ke mekanisme yang ada sesuai PKPU no 9 tahun 2017. “Kalau ada keberatan dimasukan dalam form D2. Rekap tetap jalan tidak ada masalah,” pungkasnya. (iyu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker