BANYUASIN – Memasuki musim kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui BPBD dan Kesbangpol, gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, tentang bahaya Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan.
Kepala BPBD dan Kesbangpol Ardiansyah, melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Gatot Setioko, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahaya kebakaran hutan, lahan dan kebun dapat diantisipasi dengan memberikan informasi kepada masyarakat, bahayanya kebakaran hutan dan sanksi pidana.
“ Sesuai arahan dari Bupati Banyuasin, bahwa, secara wilayah Kabupaten Banyuasin terdiri 60 persen Kecamatan Perairan, dan di dominasi memiliki lahan gambut mudah terbakar. Oleh sebab itu, antisipasi kebakaran dengan tidak membahan lahan dengan membakar dan bahaya puntung rokok,” kata Gatot Setioko dalam kegiatan Kampanye Pencegahan Kebakaran hutan, lahan dan kebun di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kamis (15/8/19).
Sambung dia, Upaya Desa Bebas Api untuk menyadarkan masyarakat soal kebakaran hutan memang ampuh dalam jangka pendek, bukan jangka panjang.
“ Kesadaran masyarakat, bahwa ada hukuman pidana jika adanya pelanggaran membakar lahan dengan sengaja,” ujar dia.
Semrntara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK SH, Kapolsek Talang Kelapa, melalui Kanit Bimas Polsek Tanjung Lago, Ipda Sutedjo menyampaikan, bahwa mengingat di wilayah hukumnya terdapat kawasan hutan yang relatif cukup luas, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya juga sangat besar, sehingga perlu diberikan edukasi terhadap masyarakat khususnya yang berada di kawasan hutan, untuk bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya karhutla.
“Kita berdayakan bhabinkamtibmas yang desanya berada di kawasan hutan untuk melakukan kampanye pencegahan karhutla, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla,” ucap dia. (*)