MF Akan Diberhentikan Sementara Waktu Sebagai ASN

BANYUASIN – Sanksi Kepegawain kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), MF terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba akan dipecat sementara waktu. Hal itu ditegaskan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hazairin Zaini. Kamis (16/4/20).
Secara otomatis, MF sudah diberhentikan dari jabatannya selaku Kasi di Disdikbud Banyuasin. Namun untuk pemberhentian sementara waktu sebagai ASN, Pemkab Banyuasin masih menunggu surat resmi penahanan dari Polres Banyuasin.
“ Ya, Secara administratif otomatis MF sudah diberhentikan dari jabatanya, dan MF hanya menerima gaji 50 persen. Kemudian untuk pemecatan sementara waktu sebagai ASN, Pemerintah Banyuasin masih menunggu surat penahanan yang dikeluarkan Polres Banyuasin tersebut, sebagai dasar keputusan tersebut,” kata Hazairin.
Lebih lanjut, Hazairin mengatakan, Apakah MF akan disanksi berat, sedang atau ringan. Belum bisa dibahas, karena masih menunggu keputusan hukum resmi.
“ Ada tiga kategori sanksi jika adanya pelanggaran oleh ASN, yakni sanksi ringan, sedang maupun berat dari pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Hazairin panggilan akrabnya, menyebut, sanksi ringan biasanya diberikan berupa teguran secara lisan maupun tertulis.
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan jabatan, hingga sanksi berat yakni pemecatan sebagai aparatur sipil negara.
“Selain kasus korupsi, hukuman pidana diatas dua tahun itu dikenakan sanksi pemecatan. Kalau kasus ini belum dapat diputuskan, tim baperjakat akan memutuskan nantinya,” ujar dia. (*)