MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye
MataPublik.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden tak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres. Hal ini disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3). Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
“Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres,” ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK.
Hanya saja, lanjut hakim, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres. “Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan,” katanya.
Namun hakim mengingatkan pentingnya batasan aturan yang ketat bagi capres petahana dalam melakukan kampanye agar tidak menyalahgunakan kedudukannya. Pembatasan ini merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggara negara
“Artinya dilarang menggunakan fasilitas negara sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian calon petahana ino lebih cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar aturan UU,” terang hakim.
Putusan MK ini sekaligus menolak gugatan sekelompok mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyahyang mempersoalkan pelaksanaan kampanye capres petahana. Dalam gugatannya, para mahasiswa ini menganggap capres petahana saat ini-Joko Widodo, tak bisa cuti lantaran agenda presiden dianggap padat dan kampanye bisa dilakukan pada saat libur.
Gugatan ini diajukan enam mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah, yakni Ahmad Syauqi, Amar Saifullah, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalillan. KPU sendiri sebelumnya telah mengatur bahwa capres petahana tak perlu cuti sepenuhnya sepanjang masa kampanye.
Dalam pasal 301 UU Pemilu juga telah mengatur bahwa presiden dan wapres yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. (iuy)