POLITIK

MK Siap Terima Gugatan Hasil Pemilu 2019

MataPublik.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi siap meladeni gugatan perselisihan Pemilu 2019. Hal itu diungkapkan Ketua MK Anwar Usman. Lebih lanjut Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilslatif (Pileg) 2019.

“Sudah sangat siap, 100 persen siap. Baik dari segi personil, hakim, maupun pegawai sudah siap semua, termasuk paniteranya dan perangkat terkait,” kata Anwar Usman seusai buka puasa bersama Presiden Jokowi dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Senin (6/5).

Lihat Juga  Pebruari, KPU Bakal Umumkan Identitas Caleg Koruptor

Ia mengatakan sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapan terkait ada tidaknya pihak yang mendaftar. Anwar mengaku masih menanti sampai ada permohonan yang diajukan dan menanti pengumuman resmi KPU.

“Kalau soal substansi kami, saya belum bisa berkomentar. Nanti lah kalau sudah permohonan itu maju. Belum ada permohonan yang maju, nanti tunggu tanggal 22 (Mei 2019) setelah KPU mengumumkan,” terang mantan aktivis HMI itu.

Anwar Usman sebagaimana dilansir Antara menyatakan pihaknya telah siap untuk bekerja keras bahkan jika dimungkinkan para hakim akan menginap di kantor sebagaimana era Mahfud MD saat masih menjadi Ketua MK. “Sejak 2014 pun kami begitu. Sampai tengah malam. Sekarang juga akan begitu, kelihatannya banyak caleg segala macem, dapil,” katanya.

Lihat Juga  GSI Tetap Gelar Panel Diskusi “Menyongong Indonesia Bangkit"

Oleh karena itulah, ia mengantisipasi seluruh personel di MK agar bersiap dengan pengaduan-pengaduan terkait gugatan pemilu yang lebih besar karena diperkirakan potensi gugatan pada pemilu kali ini jauh lebih banyak. (iki)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker