MK Tolak Gugatan Paslon Dodi – Giri
MK kabulkan eksepsi KPU Sumsel menetapkan Herman Deru- Mawardi
MataPublik.co, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada Sumatera Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda.
Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang memutuskan pasangan calon Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai pemenang.
“Menyatakan, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Anwar mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi.
Adapun hakim yang membuat putusan yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompol, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo masing-masing sebagai anggota.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan pemohon, karena tidak memenuhi ambang batas beracara di MK.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, Pasal 7 Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat provinsi. Sesuai hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Selatan pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya memperoleh 1,39 juta suara atau 35,96 persen.
Kemudian, pasangan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas dengan 1,20 juta atau 30,96 persen. Sementara, Ishak Mekki-Yudha Pratomo 839.743 suara atau 21,66 persen dan pasangan Saifudin Aswari Rivai-Irwansyah 442.820 suara atau 11,42 persen dari total suara sah.
“Sehingga perbedaan suara antara pihak terkait dengan pihak pemohon adalah 1.394.438 suara dikurangi 1.262.500 suara sama dengan 131.938 suara setara dengan 5 persen,” ujar Saldi. Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan ke MK dengan nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon gugatan diwakili oleh kuasa hukum Sulastrianah. (res)