Uncategorized

MUI Sumsel Minta Imunisasi Vaksin Rubela Ditunda

Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci

MataPublik.co, PALEMBANG –Menindaklanjuti pertemuan Majelis Ulama Indonesia Pusat dengan Menteri Kesehatan pada 3 Agustus 2018 lalu. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan (MUI Sumsel) mengeluarkan keputusan agar Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menunda melakukan penyuntikan vaksin rubella.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Sumsel, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar, MA saat di dampingi sekretaris umum MUI Sumsel KH. Ayik Farid dan Wakli Sekretaris Umum Mahmud Jamhur, Senin (06/08/2018).

Lihat Juga  Angkutan Umum Kesulitan Cari Penumpang Berimbas pada Retribusi Daerah

“Pada dasarnya imunisasi dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk membentuk imunitas atau kekebalan tubuh,”ucap Aflatun.

Dengan syarat, “lanjutnya, Vaksin untuk imunisasi tersebut wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

“Karena penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan najis maka hukumnya haram,”tegasnya.

Maka dari itu untuk mengatasi adanya keresahan masyarakat terhadap kesimpangsiuran terkait kehalalan vaksin rubella..

Lihat Juga  Harnojoyo Ajak Masyarakat Bersama Menjaga Kebersihan Lingkungan

“Kami dari MUI Sumsel mengeluarkan rekomendasi agar penyuntikan vaksin rubella bagi masyarakat muslim ditunda, sampai dikeluarkan nya sertifikasi halal dari MUI,”pungkasnya. (dudin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker