MataPublik.co, PALEMBANG –Menindaklanjuti pertemuan Majelis Ulama Indonesia Pusat dengan Menteri Kesehatan pada 3 Agustus 2018 lalu. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan (MUI Sumsel) mengeluarkan keputusan agar Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menunda melakukan penyuntikan vaksin rubella.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Sumsel, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar, MA saat di dampingi sekretaris umum MUI Sumsel KH. Ayik Farid dan Wakli Sekretaris Umum Mahmud Jamhur, Senin (06/08/2018).
“Pada dasarnya imunisasi dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk membentuk imunitas atau kekebalan tubuh,”ucap Aflatun.
Dengan syarat, “lanjutnya, Vaksin untuk imunisasi tersebut wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
“Karena penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan najis maka hukumnya haram,”tegasnya.
Maka dari itu untuk mengatasi adanya keresahan masyarakat terhadap kesimpangsiuran terkait kehalalan vaksin rubella..
“Kami dari MUI Sumsel mengeluarkan rekomendasi agar penyuntikan vaksin rubella bagi masyarakat muslim ditunda, sampai dikeluarkan nya sertifikasi halal dari MUI,”pungkasnya. (dudin)