PALEMBANG

Ini Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar penegakkan disiplin protokol kesehatan di masa Covid-19. Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Juga sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman pada situasi Covid-19. Ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan.

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan, sebenarnya sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan ini sudah dilakukan Kota Palembang. Kemudian dengan semakin tingginya angka sebaran, maka diperkuat dengan Pergub tersebut.

Lihat Juga  Perbaiki Layanan, Dukcapil Diminta Jemput Bola

“Bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker, kena denda Rp 100 ribu sampai 500 ribu. Juga sanksi sosial. Juga berlaku bagi badan usaha yang tidak taat, bisa dicabut izin usaha,” ujar Harnojoyo, usai rapat koordinasi, melalui Video Conference (Vidcon) Via Aplikasi Zoom Cloud Meeting terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri RI, di rumah dinas wali kota, Rabu (9/9/2020).

Lihat Juga  Out Look Pers di Sumsel : Perangi Berita Hoax Melalui UKW

Nantinya, Pergub itu selama sepekan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dan sejumlah area publik. “Setelah sosialisasi, resmi berlaku penerapan sanksinya,” kata Harnojoyo.

Sementara itu untuk pembelajaran siswa tetap dilakukan jarak jauh. Sebelumnya, Dinas Pendidikan sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinkes dan IDAI tetapi belum mendapatkan rekomendasi untuk belajar tatap muka.  “Belajar belum bisa tatap muka, diharapkan para guru dan orang tua mengerti, karena kondisi Covid-19 dan Palembang masih zona orange,” tukasnya.  (imn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker