NASIONAL

Mulai Tahun Ini, JCH yang Meninggal Bisa Digantikan Keluarganya

Keberangkatan JCH dari Sumsel dimulai 18 Juli 2018

MataPublik, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya. “Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta.

Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat; 2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Lihat Juga  Palembang Terpilih Sebagai Kota Layak Huni

Dokumen dimaksud, yaitu:

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat; 2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan 5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. “Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda.

Sebelumnya, Keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan dimulai pada tanggl 18 Juli 2018. Rombongan JCH dari Kabupten OKU Timur sebanyak 221 orang  dan Kota Lubuklinggau sebanyak 233 orang merupakan rombongan JCH yang pertama berangkat dengan tergabung di Kelompok Terbang (Kloter) 1, mereka akan masuk Asrama Haji 17 Juli dan terbang ke tanah suci esok harinya, 18 Juli 2018.

Lihat Juga  Transformasi dan Inovasi Komunikasi Publik, PLN Sabet 6 Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2021

“Pada tanggal 17 Juli 2018 JCH sudah masuk ke Asrama Haji pada pukul 08:00 wib, dimana JCH yang akan masuk Asrama Haji dan pemberangkatan pertama adalah JCH asalOganKomeringUluTimur (OKUT) Mandiri yang terdiridari 212 jamaah, dan JCH asal Lubuk Linggau terdiri dari 233 jamaah dan pada tanggal 18 Juli JCH ini akan berangkat ke Saudi pukul 02:30 Wib. Dengan wilayah pemondokan di Misfalah, Maktab 55 No.Rumah1004. Dan akan di damping 5 petugas haji,” jelas  Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel H.Saefudin, Sag,MSi.

Untuk musim haji 2018 ini, Sumsel mendapat kuota memberangkat JCH sebanyak 7.035 orang dengan 19 Kloter, yang terdiri dari 16 Kloter asal Sumsel dan 3 Kloter dari Provinsi Bangka Belitung.

“Untuk masuk Asrama Haji dimulai dari tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan 13 Agustus 2018, dan untuk pemberangkatan JCH sendiri dimulai dari tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018.Dan pada tanggal 13 Agustus 2018 akan masuk 1 kloter terakhir di Asrama Haji dan akan berangkat pada tanggal 14 Agustus 2018,” jelas Saefuddin sembari mengungkapkan jarak pemondokan atau maktab dengan Masjidil Haram rata-rata 2 Kilometer, yang terjauh 4 Kilometer yang disediakan transportasi Bus Solawat. (adn/asp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker