EKONOMINASIONALOPINI

Ojek Online Dijadikan Angkutan Umum Bertentangan dengan UU dan Potensi Menuai Konflik

MATAPUBLIK.co –  Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) tidak bisa menggunakan diskresi berdasarkan UU 30/2014 tentang Admin Negara untuk menjadikan ojek online angkutan umum.

Demikian dikemukakan Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Senin (14/1).  Menurutnya, diskresi itu dapat digunakan apabila kegiatan publik tidak diatur dalam UU. Sementara tentang angkutan umum secara jelas dan rinci diatur dalam UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“ITW tidak mempersoalkan tentang aplikasi yang digunakan oleh angkutan umum. Tetapi pasal 137 UU 22/2009 mengatur secara jelas bahwa sepeda motor hanya untuk angkutan orang,” terangnya.

Sedangkan pasal 138 ayat 3 mengatur angkutan umum orang/barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Kemudian pasal 140 menjelaskan tentang syarat kendaraan angkutan umum.

Lihat Juga  Kolaborasi dengan BPN Amankan Aset Negara, PLN Berhasil Sertifikasikan 192 Bidang Tanah

“Setiap angkutan umum harus memenuhi enam jenis standar pelayanan minimal yang meliputi di antaranya keamanan, keselamatan, kenyamanan,” paparnya. Dilansir dari rmolsumsel.com,(14/1).

Selain itu, lanjut Edi, pemerintah harus menyesuaikan jumlah angkutan umum dengan kebutuhan dan tidak saling bersinggungan.

Atas dasar itu, menurut Edi, tidak ada alasan  Kemenhub untuk mengatur ojol yang akan diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.

“Selain tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU 30/2014. Sepeda motor juga sudah sangat jelas diatur dalam UU 22/2009 adalah sebagai angkutan orang bukan angkutan umum,” tegas Edi seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Lihat Juga  Antisipasi Libur Lebaran 2019, Bank BRI Siapkan Rp 48,2 Triliun

Ini berarti kebijakan ojol sebagai angkutan umum bertentangan dengan UU dan potensi menuai konflik. Kebijakan tersebut juga dinilainya pelanggaran UU yang didasari ketidakmampuan pemerintah melaksanakan UU 22/2009.

“Sehingga membuat pemerintah kalap dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya,” imbuhnya.

Saran dia, pemerintah lebih baik melakukan revisi UU 22/2009 jika tetap berhasrat menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Jika tidak, maka pemerintah gagal melaksanakan UU.

“Kebijakan ojol tersebut bisa dituding sarat dengan kepentingan pelaksanaan Pilpres pada April 2019 mendatang,” tandasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker