MataPublik.co, PALEMBANG – Perilaku tak patut dicontoh dilakukan, M Rizkillah alias Kiki (23), oknum Pol PP Pemkab Ogan Ilir (OI). Dia dibekuk petugas atas kasus kepemilikan narkoba. Tersangka Kiki dibekuk dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.294 butir. Namun oknum Pol PP yang masih berstatus honorer ini membantah bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya.
“Saya tidak tahu kalau isi kantong itu ekstasi, saya ini cuma disuruh sebagai peluncur. Saya baru sekali ini disuruh dan saya tidak tahu siapa bandarnya,” ujarnya dalam gelar perkara di Ditres Narkoba Polda Sumsel, Selasa (4/9/2018).
Tersangka Kiki dibekuk petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, saat melintasi Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika itu tersangka Kiki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, diberhentikan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan kantong plastik warna hitam yang tergantung pada stang motor. Saat diperiksa petugas, kantong berisikan 15 bungkus plastik bening itu ternyata, berisi narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.294 butir dengan logo petir.
Warga Jalan SH Wardoyo, Gang Gading, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini pun tak berkutik, dan langsung dibawa petugas ke Ditres Narkoba Polda Sumsel.
“Sumpah saya baru sekali ini dijadikan peluncur. Saya tidak diupah dan hanya disuruh. Memang saya ini kerja sebagai Pol PP di Ogan Ilir dan masih honda (honor daerah),” ujar Kiki yang terus berkelit.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel Kompol Siswandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Kiki berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka Kiki merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar.
“Tersangka Kiki yang statusnya honorer Pol PP ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Atas peran dan perbuatannya, tersangka Kiki dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya, kurungan penjara selama 20 tahun,” tukasnya. (iuy)