Oknum Staf Klinik Jual 40 PCR Negatif Bertarif Rp900 Ribu bagi Calon Penumpang Pesawat
BALIKPAPAN – Pegawai klinik kesehatan di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan dua orang lainnya ditangkap usai diduga memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif bertarif Rp900 ribu bagi para calon penumpang pesawat.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menerangkan pihaknya menangkap tiga tersangka pengedar surat PCR palsu, yakni AY, DI dan PR, pada Minggu (1/8).
Mereka ditangkap atas keterangan beberapa calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman alias Sepinggan International Airport, Balikpapan, tujuan Medan. “Ada tiga orang yang ditangkap. Salah satunya merupakan pegawai klinik kesehatan,” Kata Turmudi (3/8).
Turmudi menjelaskan surat PCR palsu itu sempat diperiksa oleh petugas karantina kesehatan bandara dan petugas Avsec Bandara. Surat tersebut tampak asli dengan menggunakan nama salah satu klinik kesehatan di Balikpapan. Namun, kode bar atau barcode yang tertera tidak sesuai peruntukkannya.
Petugas lantas mengamankan beberapa penumpang yang memegang surat yang sama. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut didapat dari kenalan mereka yang merupakan salah satu tersangka. “Petugas bandara menemukan tiga penumpang yang memiliki surat hasil PCR Covid-19 palsu. Petugas mengecek barcode. Bisa terbaca, namun terbaca lain peruntukannya,” ujar dia.
Turmudi menyebut para pelaku menjual surat PCR palsu itu seharga Rp900 ribu per lembar. Pembeli akan langsung mendapatkan surat keterangan negatif Covid-19 tanpa harus melewati proses pemeriksaan PCR.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berhasil menjual 40 surat PCR palsu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP serta Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (yov/arh)