POLITIK

OSO Tak Akan Mundur dari Ketua Umum Partai Hanura

MataPublik.co, JAKARTA – Ketua DPP Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani menegaskan, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO) tak akan mundur dari jabatannya. OSO tak akan memenuhi permintaan Komisi Pemilihan Umum yang memberikan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri hingga hari ini, Jumat (21/12/2018).

“Intinya, sampai jam sekarang, di internal kami tak ada keputusan soal Pak OSO undur diri (dari ketua umum),” kata Benny saat dihubungi, Jumat (21/12/2018). Benny menilai, keputusan KPU yang meminta OSO mundur dari jabatan ketua umum sebagai syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak tepat.

Lihat Juga  Harga Minyak Mentah Dunia Merosot Hampir Tiga Persen

Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Bukan hanya tidak akan memenuhi permintaan KPU, pihak OSO juga akan menempuh upaya hukum untuk melawan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Kami tetap dengan cara apapun kita akan melakukan perlawanan terhadap sikap zalim dan kesewenang-wenangan KPU,” ujar Benny.

Setelah melaporkan KPU ke Bawaslu dan Bareskrim, pihak OSO juga berencana untuk melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018).

Lihat Juga  Alex Noerdin Paparan Asian Games kepada Warga Enam Kecamatan

Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis. Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker