Pansel Komisi Informasi Sumsel Dinilai Ceroboh dan Tidak Profesional
Seleksi Komisi Informasi dinilai bermasalah
PALEMBANG – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini diungkapkan Asisten III Pemprov Sumsel, Edward Juliarta saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Kamis (11/06/2020). Sebaliknya, adanya gugatanatas terpilih dan dilantiknya Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumsel menunjukkan Panitia Seleksi (Pansel) ceroboh dan tidak profesional.
Hal itu disampaikan Ade Indra Chaniago MSi, pengamat politik sekaligus dosen perguruan tinggi di Sumsel. Menurut Ade, munculnya gugatan ke PTUN menunjukkan kinerja Pansel yang sangat mengewakan dan tidak profesional. ”Melihat dan membaca dasar gugutan ke PTUN sangat kuat dan seleksi harus diulang karena cacat hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Edward Juliarta mengatakan, adanya pemberitaan mengenai Gubernur Sumsel Herman Deru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memanglah benar. “Untuk pemberitaan itu memang ada dan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Terkait dengan penyeleksian komisioner Komisi Informasi tersebut, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan dan tahapan yang semestinya. “Para komisioner yang dilantik ini sudah mengikuti tahapan-tahapan yang ada dan kami sudah mengikuti aturan yang ada untuk menseleksi yang ikut hingga ke 15 orang,” ujar Edward
Edward menjelaskan, untuk dapat menjadi atau masuk ke 5 besar, penyeleksiannya bukan kewenangan dari pihaknya (eksekutif atau tim pansel) melainkan legislatif. “Kita hanya sampai ke 15 besar, sedangkan untuk ke 5 besar penyeleksian dan penilaiannya itu kewenangan dari komisi satu. Dan pihak komisi satu pada saat penyeleksian juga sangat kebingungan karena ke 15 orang tersebut memang qualified. Jadi komisi satu itu pasti memilih ke 5 besar itu ada alasan yang subjek dan objek,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dalam melakukan penyeleksian pihaknya sudah berusaha dengan semaksimal mungkin serta juga mengikuti aturan yang ada. “Ya, kita sudah berusaha dan boleh ditanya sama yang mengikuti seleksi bagaimana penyeleksiannya. Seharusnya mereka itu protes ketika 15 besar kalau ada yang bermasalah, kenapa ketika 5 besar dan terpilih,” ungkap Edward.
Edward menambahkan, jika memang Gubernur Sumsel dipanggil untuk mengikuti sidang di PTUN, Gubernur pasti akan mengikutinya. “Gubernur pasti ada kuasa, jika emang harus PTUN, bisa saja gubernur yang datang langsung tapi bisa juga tim kuasanya. Dan yang jelas kami ikuti prosedur jika kata majelis hukum kita harus perbaiki ini kita perbaiki,” katanya. (nim)