Paripurna Istimewa, BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
PALEMBANG Dalam paripurna istimewa, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA., CGRE., CertDA., CFrA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (13/5).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, dan Pj Gubernur Sumsel Drs. Agus Fatoni dengan disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Dr. Slamet Kurniawan dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA., CGRE., CertDA., CFrA mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH).
Adapun atas opini LKPD Provinsi Sumsel tahun 2023, BPK menekankan pada permasalahan yakni terkait, penggunaan kas terikat di kas daerah sebesar Rp624,73 miliar, belum dimilikinya pendanaan yang memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,09 triliun dan Pelampauan pagu validasi realisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp22,75 miliar.
“Namun, pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, meski terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2023,” katanya.
Prestasi ini menurutnya hendaknya memotivasi seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.
Sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu:
1. Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak memadai, antara lain kebijakan pengecualian progresif PKB tidak seluruhnya diatur dengan peraturan daerah (Perda) sehingga terdapat potensi penerimaan PKB yang tidak diterima Pemprov Sumsel dan PKB kurang ditetapkan atas 1.407 kendaraan.
2. Pembayaran honorarium pada 7 (tujuh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi).
3. Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/ kota:
Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa. “Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya.
Sebagai catatan, posisi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Provinsi Sumatera Selatan yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2023 adalah sebesar 75,93 persen. Capaian Ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Namun, jika dicermati capaian TLRHP dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2020 sampai dengan Desember 2023, penyelesaian tindak lanjut Provinsi Sumatera Selatan baru mencapai 41,71 persen.
Untuk Itu, Ahmadi meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK untuk Provinsi Sumsel agar mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan semua tindak lanjut dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatan saat ini.
Ahmadi Noor Supit menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.
“Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antar pihak guna memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai salah satu simbol prestasi,” katanya.
Lebih dari itu, menurutnya pemerintah daerah berkewajiban membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, ini merupakan WTP yang kesepuluh untuk Sumsel.
” Kita bersyukur berbagai upaya yang kita lakukan dalam rangka pembenahan perbaikan tata kelola keuangan mendapatkan opini WTP dan tadi ada beberapa catatan dan tugas kami menindakkanjuti pemeriksaan ini dalam waktu 60 hari, jadi saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kepala daerah , jajaran DPRD dan seluruh stekholder yang ada karena kekompakan kebersamaan kita bisa bersama sama menghasilkan opini WTP untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaab keuangan di Sumatera Selatan,” katanya.
Dan soal temuan hasil pemeriksaan menurutnya harus ditindaklanjuti sekaligus sebagai bahan evaluasi pihaknya meningkatkan kinerja di masa masa yang akan datang.
“Kenapa pemeriksaan itu dilakukan antara lain untuk perbaikan perbaikan itu, sudah pasti dari semua hasil catatan dari hasil pemeriksaan BPK akan kita tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi pihaknya,” katanya.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, atas nama pimpinan dan lembaga DPRD Sumsel , dirinya menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur Sumsel dan jajaran , anggota V selaku pimpinan pemeriksaan keuangan Negara V , Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Kepala BPK Perwakila Sumsel serta para undangan yang berkenan hadir pada hari ini
“ Dengan telah diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK maka selanjutnya kita dapat membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawabab pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk itu diminta Pj Gubernur Sumsel agar dapat menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan materi pembahasa tersebut,” katanya.#udi