Paripurna LVIII DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Pengesahan Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2023

PALEMBANG – Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Provinsi Sumsel dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dengan agenda pengesahan program pembentukan Peraturan Daerah tahun anggaran 2023 di Aula DPRD Prov. Sumsel, Senin (24/10/2022).
Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, selaku Pimpinan Rapat melanjutkan kegiatan Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2023. Turut hadir Para Anggota DPRD Prov. Sumsel dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya tanggungjawab DPRD Sumsel tapi juga merupakan tanggungjawab Pemprov Sumsel. “Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk berkerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” katan
Adapun 9 (Sembilan) Raperda yang disepakati pada rapat tersebut diantaranya Raperda insiatif DPRD Prov. Sumsel sebanyak 4 (empat) Raperda yaitu Raperda tentang pelestarian nilai – nilai budaya marga dalam masyarakat, Raperda tentang pemanfaatan alur sungai atau perairan pedalaman, Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigrasi, dan Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Selanjutnya Raperda usulan eksekutif sebanyak 5 (lima) Raperda yaitu Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022, Raperda tentang perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023, dan Raperda tentang rencana APBD Prov. Sumsel TA 2024.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD Prov. Sumsel TA 2023 yang telah ditanda tangani bersama, HD menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi, dan setelahnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Catatan – catatan yang telah disampaikan oleh setiap komisi dalam laporannya, akan kami tindak lanjuti dalam penyempurnaan APBD Prov Sumsel TA 2023”, ucap Herman Deru. (ADV)