Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Perubahan Peraturan DPRD Sumsel No 22 tahun 2020 tentang Tata Tertib

PALEMBANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Setujui Perubahan Tata Tertib (tatib) yang telah dibahas dan diteliti oleh Panitia Khusus (Pansus). Persetujuan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Paripurna XXXVIII (38) lanjutan Kamis 21/10/2021 Laporan Panitia Khusus Perubahan Peraturan. Sumsel Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Prov.Sumsel.
Rapat Paripurna XXXVIII dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Bapak Ir. Suman Asra Supriono, Para Pimpinan dan Perwakilan OPD baik secara langsung maupun virtual.
Sebelum perjanjian perubahan tatib, terlebih Pansus melaporkan hasil pembahasan dan penelitiannya yang telah dilaksanakan dari tanggal 11 SD 20 Oktober 2021 yang dibacakan oleh Ketua Pansus; Bapak H. Nopianto, S.Sos, MM, diantaranya menjelaskan perubahan Redaksi, Penghapusan serta penambahan sesuai peraturan terkini yang berlaku.
“Secara umum dapat kami laporkan bahwa panitia khusus melakukan perubahan Tata Tertib DPRD yaitu sebanyak 14 (empat belas) Pasal, 14 (empat belas) Ayat, 14 (empat belas) huruf dan 4 (empat) angka, dengan 3 (tiga) jenis perubahan yaitu penghapusan, penambahan dan perbaikan/penyesuaian kalimat atau redaksional” jelas Ketua Pansus yang juga Wakil Bapemperda.
Setelah mendengarkan penjelasan Pansus secara aklamasi semua Anggota DPRD, dilanjutkan Sekretaris DPRD Prov. Sumsel Bapak Ramadhan S. Basyeban, SH, MM membacakan Rancangan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan DPRD Prov. Sumsel tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tetang tata tertib DPRD Prov. Sumsel. (ADV)