
BANYUASIN – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, dengan agenda penyampaian nota pengantar tentang Rancangan Peraturan Tata Tertib/ Kode Etik Badan kehormatan, Selasa (1/10/19) kemarin.
Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Sukardi SP dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pemerintahan yang baik (good governance) harus sejalan dengan meningkatnya pengetahuan bagi masyarakat.
“Kode etik badan kehormatan juga diperlukan untuk melindungi para praktisi dari kesalahan praktik profesi. Karena itu keberadaan kode etik sangat penting. Itulah pentingnya optimalisasi dan fungsinya,” kata dia
Sambung Sukardi, salah satu penyebab belum maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi badan kehormatan adalah regulasi tentang pelaksanaan tata Beracara Badan Kehormatan.
“ Ya, Untuk diketahui, pada masa jabatan tahun 2014-2019, DPRD Kabupaten Banyuasin telah membahas peraturan tata tertib.Terakhir adalah peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dimana tata tertib tersebut telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib, DPRD provinsi, kabupaten dan kota,” tambah dia seraya menyebutkan Sementara itu, nama-nama panitia susunan badan kehormatan akan kembali digelar para 10 oktober mendatang.
Hadir dalam kesempatan Itu Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SE MM, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dan unsur FKPD lainya.(*)