Paripurna XXIV DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021
PALEMBANG – Rapat Paripurna XXIV (24) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel tahun 2021. Sebanyak 9 Raperda ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel tahun 2021, keputusan tersebut ditandantangani dalam paripurna tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama Wakil Gubernur Sumsel; Bapak H. Mawardi Yahya serta Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Karika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi. M, SE. dihadiri oleh jajaran OPD serta undangan lain secara langsung maupun Virtual.
Rapat Paripurna diawali dengan Mendengarkan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DPRD Prov.Sumsel terhadap Penetapan Propemperda tahun 2021 yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Toha, S.Pd.i, M.Si.
Dalam penjelasan Bapemperda yang dipimpin oleh Bapak H. Toyeb Rakembang, berdasarkan hasil rapat antara Bapemperda DPRD Prov.Sumsel dengan Pihak Eksekutif, ditetapkan Propemperda tahun 2021 memuat 9 Raperda, terdiri dari 5 Raperda usulan hak inisiatif dari DPRD Prov. Sumsel dan 4 Raperda usulan dari pemerintah Prov. Sumsel.
Adapun 5 usulan Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel sebagai berikut :
- Raperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
- Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
- Raperda tentang Arsitektur gedung dan bangunan berciri khas.
- Raperda tentang Pemanfaatan alur sungai dan atau perairan.
- Raperda Tentang Pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi.
Setelah pembacaan Penjelasan Bapemperda tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang penetapan Propemperda Prov. Sumsel tahun 2021 oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel.