Pasal ‘Halal’ Hilang dari Permendag, Ada Apa Ini?
MataPublik.co, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal tudingan mengabaikan muatan halal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 tahun 2019. Kementerian menegaskan bahwa ketentuan halal masih menjadi syarat wajib produk impor yang masuk ke Indonesia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana megatakan, alasan tidak adanya pasal ‘halal’ pada beleid yang baru karena dikhawatirkan tumpang tindih dengan regulasi lain. Dia menjelaskan, syarat halal sedianya sudah diatur saat proses rekomendasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Di sana diatur halal unit usaha, jadi unit usaha itu harus halal. Lalu produknya sendiri harus ada label halal, kalau unit usahanya tidak halal, tidak akan terbit rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/9).
Adapun regulasi yang telah mengatur ketentuan halal peredarn produk dalam negeri yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Terakhir, peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Sementara, kata Wisnu, Permendag tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan difokuskan untuk memudahkan pelaksanaan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
“Kenapa dihilangkan? Karena menyangkut perdagangan barang di dalam negeri bukan menyangkut pemasukan barang dari luar ke dalam. Jadi, tak seharusnya ada dalam Permendag yang baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Halal Corner menyayangkan Permendag itu tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Menurut dia, peraturan ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam. “Peraturan ini tentu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Indonesia, karena disini mayoritas muslim,” kata Founder Halal Corner, Aisha Maharani kepada Indonesia Inside, Ahad (15/9).
Dalam memproteksi masyarakat dari produk impor yang tidak bersertifikat halal, Halal Corner akan terus mensosialisasikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Insya Allah kami dan penggiat halal lainnya akan lebih menggalakkan kampanye membeli produk muslim halal diutamakan produk lokal,” ujarnya. (*/dry)