POLITIK

Pasangan Ridho Yahya MM dan Andriansyah Siap-siap Dilantik

KPU mengeluarkan surat tanpa permohonan perselisihan di Mahkamah Konstitusi

MataPublik.co, PRABUMULIH –  Pasca keluarnya surat KPU RI tentang penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih akan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih terpilih.

Penetapan pasangan calon terpilih yakni H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH itu akan dilakukan Rabu (25/7/2018) atau besok di aula Hotel Grand Nikita kota Prabumulih.

“Sesuai tahapan jika tidak ada sengketa maka tiga hari dari keputusan keluar harus dilakukan rapat pleno penetapan calon walikota-wakil walikota Prabumulih terpilih, untuk itu besok kita lakukan pleno penetapan,” ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Muhammad Takhyul SIP ketika diwawancarai di DPRD Prabumulih usai beraudiensi dengan pimpinan dewan, Selasa (24/7/2018).

Lihat Juga  Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Terlibat Aktif dalam Kampanye

Takhyul menuturkan, berdasarkan hasil penetapan jika pilkada di kota Prabumulih tidak masuk dalam registrasi di Mahkamah Konstitusi sebagai pilkada yang bersengketa dan tidak ada tuntutan. “Prabumulih termasuk diantara kota dan kabupaten yang tidak ada dalam register dan tidak ada pengaduan, untuk itu kita lanjut ke tahap selanjutnya yakni penetapan calon terpilih,” tuturnya.

Lihat Juga  Terkait Pandemi Covid 19, DPD RI Tolak Pilkada 2020

Lebih lanjut Takhyul menjelaskan, beberapa daerah yang pilkada di sumsel bersengketa atau masuk dalam registrasi antara lain Provinsi Sumsel, Palembang, Lahat dan Banyuasin sementara yang tidak terkait seperti Prabumulih dan beberapa kabupaten lain di Sumsel harus menindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

“Kalau daerah yang terkait tidak bisa lanjut karena harus mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi,” bebernya. (wan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker