Pebruari, Seluruh Perizinan Dialihkan ke DPM PTSP
MataPublik.co, PALLEMBANG – Pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Setelah Mall Pelayanan Publik (MPP) berdiri, hampir semua jenis pelayanan perizinan dialihkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palembang.
MPP tersebut bertujuan, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai bentuk perizinan di Kota Palembang. Dalam hal ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya akan mengirim tim teknis yang berkualitas dan memahami perizinan untuk berkantor di MPP di Gedung Sriwijaya Promotion Center yang beralamat di Jalan Gubernur H A bastari Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Menurut Kepala DPM PTSP Kota Palembang Akhmad Mustain, saat ini yang tergabung dalam MPP ada 14 OPD, baik eksternal dan internal. “MPP ini merupakan gagasan Kementerian PAN-RB yang menunjuk Palembang sebagai salah satu kota yang harus menyiapkan diri agar lebih baik lagi,” ujarnya usai Rapat Koordinasi dalam rangka Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Lingkup Pemerintah Kota Palembang, Kamis (9/1/2020).
Dikatakannya, secara internal disediakan pelayanan-pelayanan menyangkut koordinasi di bawah Pemkot Palembang seperti, pelayanan pembayaran PDAM, pengurusan data kependudukan (Disdukcapil), berkas-berkas dunia kerja (Disnaker), pembayaran pajak (BPPD), koordinasi lalu lintas Dishub dan pelayanan lainnya.
“Sedangkan untuk eksternalnya seperti pelayanan Paspor, SIM, pembayaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), BPJS Ketenagakerjaa, BPJS Kesehatan, dan berbagai pelayanan menyangkut perbankan,” terangnya.
MPP tersebut akan beroperasi awal Februari 2020 nanti, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju pemerintahan yang baik, bebas KKN dan berbasis penggunaan teknologi terpadu. “Nantinya semua pelayanan akan menggunakan sistem online, termasuk tanda tangan kepala dinas,” tutupnya. (imn)