PALEMBANG

Pekan Depan, Nama Kecamatan-Kelurahan Akan Ditata Ulang

MataPublik.co, PALEMBANG – Terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11/2017 tentang perubahan penataan nama kecamatan dan kelurahan di Kota Palembang diputuskan bahwa nama kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota perlu dilakukan penataan ulang.

Penataan nama kecamatan dan kelurahan di kota dimaksudkan, dalam kaitan penyesuaian nama kecamatan dan kelurahan yang masih dalam bentuk simbol atau angka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39/2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, penataan nama kecamatan dan kelurahan dilakukan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan Kota Palembang, serta banyaknya penduduk saat ini.

“Kita melakukan rapat bersama seluruh kecamatan dan kelurahan se Kota Palembang, bahwa nama kecamatan dan kelurahan yang masih dalam bentuk simbol atau angka, diubah menjadi kata,” ujarnya, usai rapat penataan nama kecamatan dan kelurahan di Ruang Parameswara Kota Palembang, Kamis (20/6/2019).

Lihat Juga  Kota Palembang Kejar Target UHC 95 Persen

Dirinya mencontohkan, untuk penataan nama kecamatan dan kelurahan di kota Palembang yang masih menggunakan simbol atau angka. Seperti, Kecamatan Ilir Barat (IB) II menjadi Kecamatan Ilir Barat Dua, Kelurahan 35 Ilir berubah menjadi Kelurahan Tiga-puluh-lima Ilir. Sementara untuk nama kecamatan dan kelurahan yang menggunakan nama berdasarkan genetik dan spesifik, tidak boleh lebih dari tiga kata.

Seperti Kecamatan Bukit Kecil berubah menjadi Kecamatan Bukitkecil dan Kelurahan Talang Jambe berubah menjadi Kelurahan Talangjambe. “Sebenarnya bukan menganti nama, cuma adanya perubahan penulisannya saja. Dan Perda ini mulai berlaku 1 tahun setelah disosialisasikan, tapi Senin (24/6) nanti, sudah mulai efektif,” jelasnya.

Lihat Juga  Anak-anak Korban Kebakaran Gandus Dibantu Alat Sekolah

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Setda Kota Palembang, Herly Kurniawan menambahkan, dengan berlakunya Perda ini maka surat menyurat dan dokumen yang sebelumnya memakai domisili nama kecamatan dan kelurahan lama tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya surat menyurat dan dokumen tersebut.

“Iya kalau Kartu Keluarga (KK) nya masih domisili nama kecamatan lama masih bisa digunakan, tapi kalau ada yang mau buat KK baru nama kecamatannya harus disesuaikan yang baru,” terangnya.

Ia juga mengatakan, dengan berlakunya Perda ini makan nomenklatur Kecamatan dan Kelurahan yang telah ada, dan tidak sesuai dengan pedoman umum pembakuan nama rupabumi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini. “Kita berharap kedepan Kota Palembang menjadi lebih baik lagi, dengan adanya penataan nama kecamatan dan kelurahan. (mnb)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker