POLITIK

Peluang Gugatan Pilkada ke MK Pupus

Selisih raihan suara cukup jauh dari pasangan nomor 4, Dodi Reza Alex-Giri

MataPublik.co, PALEMBANG-  Pasangan calon nomor 1, H Herman Deru-Mawardi Yahya ditetapkan memimpin Sumatera Selatan lima tahun ke depan, 2018-2023. Menyusul kelarnya rekapitulasi surat suara di 17 kabupaten/kota. Hasilnya, pasangan yang diusung oleh PAN, Nasdem, dan Hanura itu, mengantongi 1.404.438 suara.

Raihan suara itu, selisih cukup jauh dari pasangan nomor 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda NK dengan 1.200.622 suara. Berikut paslon nomor urut 2, Ishak Mekki-Yudha Pratomo meraih 839.743 suara. Terakhir, paslon nomor 2, Syaifudin Aswari Rivai-HM Irwansyah dengan 442.820 suara.

Cukup banyak yang mencoblos. Jumlah suara sah mencapai 3.895.324. Sedangkan suara tidak sah 133.499 (lihat grafis). Jika suara sah plus suara tidak sah dibandingkan dengan pemilih dalam DPT sebanyak 5.656.633, menunjukkan angka partisipasi pemilih mencapai 71 persen.

Herman Deru kembali mengucap syukur atas terpilihnya dia memimpin Sumsel. Namun, dia enggan merinci secara detil strategi apa yang digunakannya sehingga bisa unggul tersebut. “Itu rahasia,” ujarnya.

Dia mengajak masyarakat Sumsel untuk menyukseskan perhelatan Asian Games XVIII-2018. “Mati kita sukseskan bersama, berpartisipasi sesuai dengan kepasitas masing-masing,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Taman Kenten, kemarin (5/7).

Pria kelahiran Belitang, OKU Timur, 17 November 1967 menambahkan, Gubernur Sumsel sudah banyak berganti. Dirinya menyebut, semua program Gubernur Sumsel terdahulu, maupun yang sekarang yang diterima masyarakat, akan diteruskannya. “Tentu dikembangkan dengan lebih baik lagi, sesuai dengan masa ini,” pungkasnya.

Tadi malam kediaman Herman Deru dibanjiri warga yang hendak mengucapkan selamat atas kemenangannya. Yang datang dari berbagai daerah. Dari OKU, OKI dan daerah laiinya. “Nah, ini datang jauh-jauh dari OKU,” ujar Deru menjelaskan.

Anggota Komisioner, Achmad Naafi, menegaskan, pihaknya melihat angka partisipasi 71 persen, sudah tinggi. “Tapi, masih di bawah target nasional 77,5 persen. Kalau kita review kembali Pilgub 2013 lalu, partisipasinya hanya 66 persen. Artinya, pilgub sekarang ada peningkatan.”

Lihat Juga  Ini Jawaban Dradjad H Wibowo Atas Desakan Mundur Terhadap Amien Rais

Naafi merinci, setelah pleno di tingkat kabupaten/kota, tahapan berikut giliran KPU Sumsel menggelar rekapitulasi. Berlangsung 8-9 Juli. “Setelah itu, masuk masa sanggahan. Atau penyelesaian sengketa di MK. Kalau tidak ada, langsung penetapan calon pemenang. Perkiraan 23-25 Juli.”

Ketua KPU Sumsel Aspahani, mengungkapkan, hingga tadi malam, tersisa dua kotak hasil rekapitulasi yang belum masuk. Yakni dari Lahat dan Lubuklinggau. “Sesuai jadwal, rekapitulasi di KPU kabupaten/kota 4-6 Juli. Alhamdulillah semua sudah selesai,” jelasnya.

Dengan begitu, hari ini (6/7), sudah bisa dimulai persiapan untuk rekapitulasi di KPU provinsi. Jadwalnya, 7-9 Juli. “Tapi kemungkinan besar di 8 Juli sudah bisa selesai. Tanggal 9-nya bisa dimanfaatkan untuk kemungkinan lain,” imbuhnya.

Tim dari paslon bisa protes selama proses rekapitulasi berlangsung. Tapi kalau tak juga selesai, bisa dengan pengaduan ke Bawaslu. Untuk sengketa hasil, bisa diajukan ke MK. Syaratnya selisih perolehan suara 1 persen karena jumlah penduduk Sumsel pada rentang 6-12 juta jiwa. “Kalau selisihnya lebih dari itu, artinya tidak mungkin mengadukan gugatan ke MK,” tandas Aspahani.

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi, mengatakan, sejak awal tahapan pilkada di Sumsel hingga saat ini ada banyak pengaduan yang masuk kepada pihaknya. Secara garis besar, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu serta jajarannya.

Kemudian, pelanggaran administrasi oleh KPU, pelanggaran dugaan tindak pidana dan terakhir terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). “Soal netralitas ini paling banyak. Termasuklah di dalamnya penggunaan fasilitas negara, atribut dan lain sebagainya,” beber dia.

Sementara itu, sepanjang tahanan rekapitulasi suara berjenjang mulai dari PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota, juga banyak pengaduan yang dilaporkan ke Bawaslu Sumsel. “Tapi untuk data hasil rekapitulasi, sejauh ini masih on the track. Tidak ada yang protes dan melapor soal itu,” jelasnya.

Lihat Juga  Deru Minta Kemenangan Ini Tetap Dikawal Sampai Akhir

Pengaduan yang masuk masih seputar saksi paslon mempermasalahkan DPT, formulir C6 dan lainnya. Semua keberatan-keberatan itu terjadi dalam proses rekapitulasi di tiap jenjang. “Dan itu tercatat dalam laporan hasil perhitungan,” imbuh Junaidi.

Nah, beberapa keberatan itu ada yang jadi dasar pengaduan ke Bawaslu. Seperti aduan dari Empat Lawang yang minta penetapan hasil pleno dibatalkan. Atau yang dari banyuasin yang minta pemilihan suara ulang (PSU). “Dari Palembang juga begitu arahnya. Semua dalam proses,” tutur dia.

Menurut Junaidi, sepanjang substansi pengaduannya masuk, bisa dihitung, maka akan diproses. Bagaimana dengan potensi PSU pilgub Sumsel? Dijelaskannya, ada dua lembaga yang bisa memutuskan PSU.

Pertama Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pun dengan syarat, selisih suara antar paslon kurang dari 1 persen. “Nah, kalau lihat hasil pilgub, selisih lebih dari itu. Artinya, potensinya kecil,” tambahnya. Namun, tetap masih harus menunggu hasil rekapitulasi di KPU Sumsel dulu.

Cara kedua, pengaduan ke Bawaslu. Sepanjang sesuai substansi dan bisa dihitung, maka bisa saja PSU. Ia mencontohkan, di suatu TPS, ada saksi yang lihat seseorang nyoblos 3-4 kali. Atau ada keributan di TPS (gangguan keamanan), maupun KPPS curang. “Tapi kalau substansinya saja sudah tidak masuk, maka pengaduan tidak akan diproses,” tukasnya.

Karena pengaduan yang masuk masih proses, dia belum bisa mengungkap ada tidaknya potensi PSU tersebut. Yang pasti, setelah teregistrasi, pengaduan yang masuk harus “putus” dalam lima hari. “Artinya, harus diputuskan pengaduan itu diterima atau ditolak,” pungkas Junaidi. (vis/tha)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker