KESEHATAN

Pembatalan PPKM, Jangan Sampai Euforia Sehingga Lengah terhadap Covid-19

PALEMBANG – Pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) memunculkan beragam pendapat dari berbagai kalangan.  Meski demikian, masyarakat tetap diimbau tidak lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gelombang ketiga 3 dengan protokol kesehatan serta meningkatkan program vaksinasi.

Hal itu menjadi catatan yang disampaikan sejumlah politisi terkait membatalan PPKM level 3  secara nasional. Seperti diungkap Rahmad Handoyo, politisi PDI Perjuangan menyebutkan, meskipun tingkat vaksinasi komplet sudah sampai 56 persen dan lebih 70 persen secara nasional untuk vaksin tahap 1.

Namun jangan menjustifikasi bahwa kekebalan sudah kuat. ‘’Kita harus bercermin dari negara-negara di Eropa. Meski vaksin sudah tinggi namun gelombang Covid terus mengintai. Karena itu tingkatkan vaksinasi serta protokol kesehatan wajib dan tidak boleh kendor,” ujar Rahmad.

Rahmad mengingatkan, keputusan pembatalan PPKM level 3 secara nasional sebenarnya bersifat dinamis dan situasional. Artinya, kata Rahmad, melihat situasi global saat ini, terutama munculnya varian baru Omikron, bisa saja level PPKM dinaikkan.

“Jika dipandang perlu dan kondisi mengharuskan peningkatan level secara nasional. Tentu kita minta pemerintah membuat aturan perubahan dengan peningkatan level secara nasional.  Intinya kita tidak boleh kecolongan ancaman gelombang ketiga,” ingatnya.

Sementara,  Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menyayangkan, kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menghadapi masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Padahal sudah diumumkan kebijakan PPKM level 3 jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga masyarakat dan sejumlah instansi seperti perkantoran dan sekolah bersiap menyesuaikan kebijakan tersebut agar sejalan dengan PPKM Level 3 Nataru.

Lihat Juga  Anggaran Insentif bagi Tenaga Medis Menangani Kasus Covid-19 Dikucurkan Rp 4,9 Miliar

‘’Mestinya, pemerintah membuat kebijakan berdasarkan data dan melibatkan pakar kesehatan serta epidemiolog. Sehingga kebijakan yang diterapkan dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, belum ada data pasti soal herd immunity atau kekebalan kelompok, karena cakupan vaksinasi juga masih belum sepenuhnya merata, dan belum ada pernyataan pemerintah bahwa Indonesia sudah masuk fase kekebalan kelompok.

“Kalau masyarakat abai atas kebijakan ini, maka yang repot semua, dalam mengambil kebijakan apakah sudah melibatkan ahli? Apalagi perubahan ini membuat banyak masyarakat bingung dan menjadi berprasangka atas pilih kasihnya pemerintah terhadap kebijakan ini,” kata Alifudin.

Sementara, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut dinilai Puan telah memenuhi asas keadilan.  “Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan.

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Hal tersebut, terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3. “Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucapnya.

Politisi fraksi PDI-Perjuangan tersebut menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

Lihat Juga  Beras untuk ASN Dijamin Berkualitas Sehat

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ungkapnya.

Terpisah, Dr Sakir Musa ahli epidomologi menilai, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. “Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” tuturnya.

Dikatakannya, Aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru di antaranya pelarangan kegiatan perayaan Tahun Baru di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, serta pembatasan seluruh kegiatan sosial budaya dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang diperketat.

Musa juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap-tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum. Seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Dia meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis. “Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19,” tegasnya.

Disamping itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia dengan pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia. Musa mengatakan, masyarakat hendaknya tidak memaksakan berlibur atau berkunjung ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru agar tidak menyebabkan gelombang ketiga Covid-19. (dnn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker