PALEMBANG

Pemberi dan Pengemis Didenda Rp 50 Juta atau Kurangan 3 Bulan

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, mulai gerah dengan maraknya pengemis dan anjal yang menghiasi setiap lampu merah dijalan utama di Kota Palembang. Mulai dari penjual tisue dan manusia Silver, kerap menjadi pemandangan yang khas meminta uang dengan modus baru tersebut.

“Pemberi dan pengemisnya bisa didenda Rp 50 juta atau kurangan 3 bulan lamanya, jika kedapatan di lapangan,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Heri Aprian, Rabu (9/9/2020).

Pengemis dan anjal ini tidak akan menjamur, kata Heri, jika tidak dimanjakan. “Yang pastinya kita minta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada mereka, karena kalau diberi pastinya mereka akan bertambah betah, baik dengan modus apapun. Kalau tidak diberi, mereka pasti tidak mau lagi (Meminta-minta),” kata Heri.

Lihat Juga  Dewan Kesenian Wajib Gaungkan Seni dan Budaya Khas Palembang.

Ia juga menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) terus melakukan penertiban serta melakukan sosialisasi terhadap marakannya Anjal dan Gepeng tersebut. “Intinya jangan diberi. Itu ada sanksinya baik bagi yang beri ataupun yang menerima, ada Perdanya Nomor 12 Tahun 2013 itu. Tolong disosialisasikan itu,” ujarnya.

Namun, Heri juga mengungkapkan, bahwa untuk sanksi bagi pemberi sedekah yakni sebesar Rp 50 juta serta kurungan penjara hingga tiga bulan merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan ketika upaya sosialisasi masih tetap diacuhkan.

Lihat Juga  Akhir Tahun, Walikota Harnojoyo Evaluasi Kinerja OPD

“Tolonglah sampaikan dan sosialisasikan bahwa tidak boleh untuk meberi, karena sanksinya sama saja. Untuk sanksi itu tetap upaya terakhir, tapi tetap kita himbau. Karena kalau mereka tidak diberi dan tidak mendapatkan penghasilan pastinya akan berhenti sendiri,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki jiwa sosial untuk dapat memberikan bantuan ataupun donasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan. “Kalau merasa iba atau kasihan, berikan saja ditempat-tempat tertentu, sepeti panti asuhan ataupun tempat-tempat ibadah,” tungkasnya. (min)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button