KESEHATAN

Pemerintah Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan populis yakni menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen.

Aturan ini mulai berlaku setelah 15 hari diundangkan. Artinya, beleid ini baru berlaku pada 18 Agustus 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Lihat Juga  Nataru, Hotel dan Restoran Beroperasi Seperti Biasa, Tetap Jaga Prokes

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan. Pemerintah menetapkan tarif untuk uji validitas tersebut sebesar Rp694 ribu per tes.

“Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” tulis pemerintah dalam Ayat 2 Pasal 2, dikutip Kamis (12/8/2021).

Lihat Juga  Antisipasi Penyebaran Corona Siapkan Dua Posko Tanggap Covid-19

Kemudian, Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan bahwa tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen,” tulis pemerintah. (rel/dnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker