Pemimpin Sumsel Bebas Korupsi Bukan Pilihan Utama
PALEMBANG, MataPublik.co – Masyarakat Sumsel sebagai pemilih dinilai belum memprioritaskan calon pemimpin yang jujur dan bebas korupsi pada Pilkada 2018. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Survei SMRC, Djayadi Hanan, dalam diskusi media yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Santika Palembang, Senin (9/4).
Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina ini menyatakan, kualitas atau sifat utama kepemimpinan yang diinginkan pemilih di Sumsel adalah yang perhatian pada rakyat. Pihaknya mencatat faktor perhatian pada rakyat ini mencapai angka 55% pada survey yang dilakukan pada 800 responden. Sementara posisi karakter pemimpin yang bersih dan jujur berada di urutan kedua yakni di angka 30%.
“Kualitas perhatian pada rakyat ini terjemahannya seringkali kurang sejalan dengan bersih dari korupsi atau jujur. Pemimpin yang lebih terbukti perhatian pada rakyat, misalnya turun ke masyarakat langsung, datang ke hajatan, bisa saja tetap terpilih. Aspek bersih dari korupsi jadi urusan kedua,”jelasnya.
Menurutnya, di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, kualitas kepemimpinan yang diinginkan pemilih ini relatif sama dengan urutan yang juga cenderung sama. Adapun karakter pemimpin yang tegas dan religius, tercatat masing-masing hanya 5%. “Kenapa faktor religius hanya 5% karena tidak ada perbedaan agama diantara calon, jadi aspek yang ini tidak juga jadi prioritas,”terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Pers Dewan pers, Imam Wahyudi mengingatkan jurnalis agar memahami perannya dalam Pilkada 2018. Jurnalis atau wartawan haruslah mewakili publik, bertanggung jawab pada publik, serta memenuhi hak publik untuk tahu serta mendapatkan informasi. Ditegaskannya, fungsi pers pada Pilkada 2018 adalah sebagai jembatan bagi peserta, penyenggara, pangawas, dan pemilih. “Jaga independensi dan objektivitas di ruang redaksi, dimohon juga perhatikan sekali garis api antara wilayah iklan dan berita. Junjung tinggi norma dan standar jurnalistik,”imbuhnya. (yri)