MataPublik.co, PALEMBANG – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, Pemerintah Kota Palembang akan segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Sampah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda di Kantor Walikota Palembang, Jumat, 19 Oktober 2018.
“Saya bersama Sekda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota serta dinas terkait lainnya baru saja menggelar rapat yang membahas tentang rencana pemberian sanksi dan efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya kepada awak media.
Wanita yang akrab disapa Bu Finda ini menegaskan tujuan diterbitkan Perda tersebut agar masyarakat Palembang membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Sebagai kontrol untuk membiasakan diri agar selalu membuang sampah pada tempatnya, sebagai salah satu bukti kalau kita memang benar-benar mencintai kota ini,” tegasnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan rencana peraturan daerah pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan masih akan dilakukan pembahasan secara mendalam.
“Tentunya kita akan mengajak pakar hukum, tokoh masyarakat, dan Ombudsman dan pihak-pihak terkait lainnya untuk ikut terlibat dalam penyusunan Perda ini, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,”tuturnya. (dudin)