PALEMBANG

Pemkot Buka Pendaftaran Lelang Jabatan Kepala OPD

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang segera membuka pendaftaran lelang jabatan untuk mengisi posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih lowong. Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, proses lelang jabatan ini bersifat terbuka, bisa diikuti siapa saja ASN di Sumatera Selatan, asal memenuhi persyaratan.

“Para peserta harus mengikuti sejumlah uji kompetensi yang diminta oleh Panitia Seleksi (Pansel). Salah satunya dari unsur akademisi dari UNSRI juga UIN. Kita sudah mengadakan rapat, sekarang posisinya menunggu pendaftaran,” ujar Dewa, Jumat (2/6/2021).

Tim Pansel terdiri dari dua tim. Tim pertama khusus berkaitan dengan lelang beberapa jabatan yang kosong dan masuk masa pensiun. Tim kedua untuk job fit atau Rolling jabatan di OPD tertentu.

Lihat Juga  Tak Bisa Akses KIS, Wawako Langsung Jenguk Ridho

Sejumlah kepaa OPD yang kosong, itu antara lain, Dinas Kesehatan (Plt), Kesbangpol (Plt), Disperindag (masuk masa pensiun), Dinas Koperasi dan UMKM (masuk masa pensiun), Inspektur (masuk masa pensiun).

Yang berminat mengisi jabatan lowong itu mesti bersiap. Soalnya, penilaian juga menggunakan sistem perangkingan atau nilai tertinggi.

Dewa menerangkan, ada sejumlah tahapan pada proses seleksi nanti. Antara lain Focus Group Discussion (FGD), pembuatan makalah dengan jumlah halaman yang ditentukan, pemaparan, dan wawancara.

Lihat Juga  Proyek Pengerjaan Underpass Charitas dan Fly Over Sekip, Terus Dikebut

Malah, untuk pembuatan makalah, Pansel bisa memberikan tema spontan atau tema makalah diberikan saat pendaftaran. Topiknya bisa bersifat umum, pelayanan publik, atau sesuai pilihan OPD masing-masing.

“Pansel akan mengambil nilai tiga besar. Kemudian diserahkan ke wali kota untuk ditentukan dari nilai tertinggi. Setelah dari wali kota, nama-nama pemenang lelang jabatan ini akan dikirim ke KASN dan baru bisa dilantik,” kata Dewa. (mnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker