Pemkot Palembang Bidik Retribusi Jaringan Fiber Optik
PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang membidik penarikan retribusi pada jaringan telekomunikasi fiber optik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Edison, mengatakan saat ini tengah dipersiapkan draf rancangan peraturan daerah (Perda) dan jika sudah rampung akan diajukan ke DPRD Kota Palembang.
Edison juga mengatakan dinasnya membentuk tim untuk mendata kembali tower telekomunikasi dan menyingkronkan data tower yang telah terdaftar (berizin) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Saat ini terdata ada 880 tower telekomunikasi. Kita menargetkan retribusi tower Rp1,6 miliar, sudah terealisasi Rp1 miliar,” ujar Edison, di kantornya, Rabu (16/9/2020).
Ia menerangkan, penarikan retribusi tower telekomunikasi sudah sesuai Perda No 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Menara Telekomunikasi, juga No 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Potensinya juga cukup besar untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah Pemkot Palembang. “Pembangunan tower harus ada izin lingkungan sekitar, rekomendasi pihak bandara jika dekat dengan bandara, juga rekomendasi dari kita untuk melihat wikayah tersebut layak ada bangunan atau tidak untuk estetika kota,” Edison menerangkan.
Asisten II Setda Kota Palembang, Ansori, mengatakan, saat ini tower telekomunikasi banyak didirikan di atas bangunan tinggi lainnya dan menggunakan fiber optik. Lantaran fiber optik cukup potensial, maka ke depan layak juga dikenakan retribusi.
Kepala DPMPTSP Kota Palembang Akhmad Mustain, mengatakan, dari 880 tower, sebanyak 380 terdaftar di DPMPTSP sejak 2015. Sisanya 500 lagi terdaftar di sistem perizinan IMB di Dinas Tata Kota. “Makanya kita sinkronkan data lagi,” ujar Mustain. (min)