MataPublik.co, PALEMBANG – Pembangunan pompanisasi daerah aliran Sungai Bendung di 13 ilir terkendala lima persil yang belum melepaskan lahan karena biaya ganti rugi yang tidak cocok. “Pembangunan terhambat lantaran satu persil yang belum dibebaskan tepat ditengah kolam, empat persil akses masuknya pompa,” ujar Plh Wali Kota Palembang, Harobin Mustofa, Jumat.
Menurutnya permasalahan ini sudah cukup lama khususnya satu persil yang berada di tengah kolam, namun pemilik lahan tidak mau melepas lahannya, karena itulah pihaknya saat ini tahap konsiniasi di pengadilan. Harobin mengatakan, tidak ada kata sepakat antara nilai pembebasan lahan yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan keinginan pemilik lahan.
Pihaknya tidak bisa menentukan nilai ganti rugi sebab itu merupakan kewenangan KJPP. “Kami meminta masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan ini untuk Palembang bukan kepentingan satu dua orang,” katanya.
Banjir yang terjadi di daerah aliran Sungai Bendung secara umum disebabkan oleh tiga hal utama, pertama diakibatkan debit run off yang tidak mampu lagi ditampung lagi oleh Sungai Bendung, kedua karena tersumbatnya aliran air Sungai Bendung dan ketiga adalah aliran drainase yang bermuara ke Sungai Bendung tidak berfungsi dengan baik.
“Keberadaan pompanisasi Sungai Bendung ini nantinya sangat berperan penting jika debit air baik itu di sungai dan dalam kota tinggi,” jelasnya. Setelah ini, maka kolam retensi yang dibangun di Sungai Bendung akan menjadi pengendali banjir yang akan dialirkan melalui pompa estafet ke rumah pompa yang sekarang sedang dibangun di muara Sungai Bendung. “Jika rumah pompa ini selesai, maka mampu mempercepat penyusutan genangan air di Palembang,” jelasnya. (iuy)