MataPublik.co, PALEMBANG – Pemerintah kota Palembang melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan badan siber dan sandi negara, di kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).
Selain Pemerintah kota Palembang, ada empat Pemerintah Kabupaten / kota lainnya yang melakukan penandatanganan kerjasama serupa, yakni Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sekretaris utama Badan Siber dan Sandi Negara Syahrul Mubarok mengungkapkan, penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2008.
“Sesuai dengan undang-undang tersebut, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik hatus sesuai dengan pedoman yang berlaku, dan Pemerintah daerah wajib mengoprasikan transaksi elektronik, diharapkan dengan kerjasama ini, Pemerintah daerah dapat memanfaatkan sertifikat elektronik dengan baik demi menunjang kinerja” Ungkap Syahrul Mubarok.
Syahrul mengatakan, penandatanganan kerjasama ini mencangkup beberapa ruang lingkup.
“Di antaranya penyediaan infrastruktur, Penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik, dan peningkatan sumber daya manusia dalam mengelola sertifikat elektronik” Kata Syahrul.
Sementara itu, kepala Dinas Kominfo Kota Palembang Yanuarpan Yani menyambut baik penandatanganan kerjasama ini.
“Suatu kehormatan bagi kami, Pemerintah kota Palembang dipercaya untuk menandatangani kerjasama sertifikat elektronik ini, tentu ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Palembang dalam peningkatan layanan berbasis teknologi” Kata Yanuarpan.
Sertifikat elektronik ini, lanjut Yanuarpan, merupakan bagian dari Rangkaian revolusi teknologi dan informasi.
“Mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan teknologi, di Pemerintah kota Palembang sendiri kami sedang menyiapkan mall pelayanan terpadu, pasca Asian Games, mall pelayanan terpadu tersebut akan beroperasi” kata Yanuarpan. (mswj)