MataPublik.co, PALEMBANG – untuk melaksanakan penertiban pemanfaatan ruang, pemerintah kota mengadakan rapat sosialisasi guna pemasangan plang peringatan bersama Kementerian Agraria dan tata ruang (ATR) di Balai kota Palembang, Selasa (30/10/2018).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Stefanus Eko Pramudji, S.Sos, M.Si mengatakan rapat dilakukan guna membahas kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan salah satu fungsi dari penyelenggara penataan ruang yang didalamnya terdapat pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Menurutnya, di penertiban sendiri ada tiga kanal yaitu pemberian sanksi administrasi dan hukum pidana maupun pidata, pemanfaatan bangunan dan terakhir kegiatan pengendalian.
“Sanksi tersebut ditetapkan pada tahun 2011, kemudian tiga tahun kedepan dilihat, apakah pemanfaatan bangunan sesuai dengan perda RT/RW,” katanya.
Setelah di tinjau, ternyata ada dua kecamatan yaitu Sukarami dan Talang Betutu yang tidak sesuai dengan yang diatur didalam perda.
“Untuk dua kecamatan tersebut, kita akan melakukan diskusi dan tetap diberikan papan plang peringatan, pemasangan dilakukan untuk peringatan saja bukan semacam ancaman” saat ditemui wartawan AssajidinGroup usai rapat.
Setelah rapat, pihaknya Langsung ke lokasi kemudian kedepannya menindaklanjuti evaluasi sanksi apa aja yang nanti masyarakat yang masih bandel.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Dedi Harapan menyarankan sebelum diadakannya pemasangan, sebaiknya melakukan sosialisasi bersama masyarakat terlebih dahulu. (iuy)
Reporter Tri Jumartini Ilyas