Pemkot Palembang Terapkan Perwali Adaptasi Kehidupan Baru

PALEMBANG – Pemkot Palembang mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. “Rencananya mulai besok kita terapkan. Dengan berbagai sanksi bagi yang melanggar aturan dalam perwali itu,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, usai membuka Sosialisasi Perwali 27/2020, di rumah dinas wali kota, Rabu (16/9/2020).
Dewa menerangkan, khusus untuk sanksi di tempat ibadah, tidak dikenakan denda bagi pelanggar. Tapi, berupa sanksi sosial dan sanksi tertulis, yang tanggung jawabnya dari sisi perseorangan dan pengurus tempat ibadah. “Kalau di mall setelah ditegur tidak bisa, ancaman denda hingga Rp 1 juta dan kalau tempat usaha bisa sampai pencabutan izin,” ujar Dewa.
Dewa juga menyampaikan, bahwa berbagai sanksi juga akan diberlakukan bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam penerapan Perwali besok. “Jadi sifatnya itu sanksi-sanksi sosial atau kondisional dari tempat tim terpadu, baik itu melakukan pembersihan atau lainnya,” terangnya.
Terkait penerapan sanksi denda, Ratu Dewa menjelaskan bahwa akan diberikan dalam suatu kemungkinan terburuk ketika sanksi lainnya masih belum dapat ditaati oleh pelanggar yang telah terdata.
“Kalu untuk denda, itu kemungkinan-kemungkinan yang terburuk, tergantung sidang tipiring (tindak pidana ringan, red). Contohnya, setelah diperingatkan seperti di mall atau sarana pernikahan, ketika tidak mentaati apa yang telah ditetapkan, maka dia akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Dewa menambahkan, sanksi pencabutan izin juga akan diberlakukan ketika para pelaku usaha dinilai masih bandel dan mengacuhkan berbagai peringatan pemerintah. Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agoeng Putra Jaya, mengatakan, pihaknya menurunkan ratusan anggota untuk penindakan sanksi langsung bagi pelanggar perwali.
“Terutama bagi yang tidak membawa masker. Langsung dibawa ke lokasi sidang di Posko Monpera. Hari ini kita sudah mempersiapkan anggota karena sosialiasi perwali sudah seminggu, dan hari ini sosialiasi terakhir,” ujar Guruh.
Ia menegaskan, setelah sosialisasi berakhir, secara otomatis pemberlakuan sanksi atas Perwali nomor 27 tahun 2020 langsung berlaku dengan tingkatan sanksi-sanksi, lisan atau teguran, sosial dan sanksi denda, tergantung kesalahan yang dilanggar masyarakat di lapangan.
“Besok (Kamis, 17/9) sanksi berlaku, dan aturan ini dimohon bantuan masyarakat untuk mentaati. Jadi sanksi besok ada pilihan sanksi sosial atau denda, sanksi sosial bersih-bersih, mereka (pelanggar) yang menentukan (sanksi),” ujar Guruh pula.
Sistem pemberian sidang tipiring bagi pelanggar, dilakukan dengan penerapan penjaringan dan dikumpulkan terlebih dahulu lalu dibawa ke Monpera untuk langsung diberikan sanksi sesuai tingkat kelalaian masyarakat di area publik. “Warga mestinya sudah paham tentang informasi sosialisasi, karena sudah tersebar. Pelaksanaan sanksi berlaku 14 hari ke depan,” demikian Guruh. (min)